Dalam Pilkada Ada Kerumunan Massa, Aparat Diminta Bertindak

- Kamis, 24 September 2020 | 12:26 WIB

BALIKPAPAN–Tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang digelar hari ini (24/9) jadi perhatian banyak pihak. Berkaca pada momen pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa, sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. 

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, pengundian tata letak foto paslon akan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Balikpapan sekira pukul 10.00 Wita. Pihaknya pun membatasi jumlah peserta yang akan masuk ruang pertemuan sebanyak 50 orang. Khusus untuk tim beserta paslon dibatasi hanya boleh tujuh orang. Karena hanya ada satu paslon pada Pilkada Balikpapan 2020 yang ditetapkan KPU, maka tahapannya adalah pengundian tata letak foto paslon. Yang akan diletakkan di kanan atau kiri kolom kosong pada surat suara nanti.

Dia melanjutkan, bagi peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebelum memasuki ruangan, wajib diperiksa suhu tubuh dan mencuci tangan. Selain itu, wajib mengenakan masker. Selanjutnya dilakukan pengaturan jarak di dalam aula pertemuan. Tidak boleh melebihi 50 orang. Selain itu, tidak diperkenankan melakukan arak-arakan bagi pendukung dan simpatisan paslon. “Kalau masih ada akan ditindak pihak kepolisian. Karena diterjunkan dua kompi saat pengundian tata letak foto paslon ini,” terang dia.

Kapolresta Balikpapan Kombes (Pol) Turmudi menegaskan, setiap tahapan pilkada wajib menaati Peraturan KPU maupun maklumat kapolri mengenai penerapan protokol kesehatan. Jadi, dia mengimbau kepada masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk tidak datang ke KPU. “Karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jadi, kesadaran kita untuk menaati protokol kesehatan itu dari masing-masing individu dan komitmen kita bersama,” pesan dia kemarin.

Tahapan pendaftaran paslon yang dilaksanakan pada 4–6 September lalu, menjadi evaluasi pihaknya. Di mana terdapat paslon yang dikawal ratusan pendukungnya saat mendaftar ke KPU, Jumat (4/9). Belajar dari temuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan paslon dan tim pemenangannya. “Agar hal tersebut (arak-arakan massa) tidak terjadi kembali,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya tidak akan melakukan penambahan jumlah personel. Namun, lebih memperketat dan mewaspadai kerumunan massa. Menurutnya, menambah personel sama saja menambah kerumunan. Jadi, jika ada kerumunan massa, Polresta Balikpapan tidak akan membubarkan. “Tetapi kami mengimbau agar simpatisan atau pendukung paslon agar mengurangi jumlah kerumunan. Juga tetap memakai masker dan menjaga jarak,” tuturnya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga meminta KPU Balikpapan betul-betul mewaspadai penyebaran Covid-19. Dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Terutama mengimbau kepada peserta yang akan hadir dalam tahapan pengundian tata letak foto paslon, sejak dari kediaman atau posko pemenangan menuju Kantor KPU, agar tidak melakukan arak-arakan. “Jadi dengan massa yang terbatas. Karena situasi penyebaran Covid-19 saat ini cukup berat dan protokolnya dijaga,” pesan dia.

Sebelumnya, calon wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur penyelenggara pemilu nanti. Wakil wali kota Balikpapan ini pun sudah mengimbau kepada parpol pengusung, pendukung, dan simpatisan. “Kita mengajak kepada semua simpatisan dan relawan cukup menyaksikan dari media sosial saja. Tanpa mengurangi nilai tahapan itu sendiri,” ujar dia.

Sementara itu, KPU Berau menetapkan Seri Marawiah-Agus Tantomo sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Berau pada Pilkada 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar Rabu (23/9) siang. Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, pasangan calon Seri Marawiah-Agus Tantomo dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Setelah kami teliti, semua berkas syarat calonnya memenuhi syarat. Jadi sudah ditetapkan satu pasangan bakal calon menjadi pasangan calon,” ujar Budi, kemarin. Sementara itu, satu bakal pasangan calon lainnya yang telah mendaftar dinyatakan berhalangan tetap karena meninggal dunia, yakni bakal calon bupati Muharram yang berpasangan dengan Gamalis.

Berdasarkan mekanisme Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, lanjut Budi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung almarhum Muharram-Gamalis dapat mengusulkan calon pengganti maksimal tujuh hari setelah ditetapkan berhalangan tetap.

“Artinya dari tujuh hari itu harus ada pengusulan calon penggantinya. Jika dalam tujuh hari tidak ada pengusulan, dinyatakan gugur,” katanya.

“Selanjutnya ada penambahan waktu tiga hari untuk pendaftaran bacalon yang diusulkan sebagai pengganti. Jika dalam tiga hari itu tidak ada, bisa jadi hanya satu paslon di Pilkada Berau 2020 mendatang,” lanjut Budi. Saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan calon pengganti yang calon bupatinya telah berhalangan tetap. Budi menerangkan, jika bakal calon pengganti sudah ada, partai pengusul dari bapaslon yang dinyatakan berhalangan tetap tidak bisa menarik dukungan mereka. Jika tetap menarik, dukungan tetap dianggap sah. 

“Karena kami hanya mengubah bakal calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Walaupun mereka (partai pengusul) menarik diri, dukungan mereka dianggap tetap sah,” tegasnya.  (mar/har/kip/kpg/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X