Syaharie Jaang selaku wali kota Samarinda memberikan kebijakan untuk melonggarkan sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik kedai di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam. Rabu (23/9), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda kembali mengeluarkan surat revisi, atas surat perintah yang terbit Senin (21/9).
SAMARINDA–Dua tempat bersantai hits anak muda Kota Tepian itu harus tutup sementara selama sepekan. Jika sebelumnya tidak boleh ada aktivitas apapun di kawasan tersebut, dalam surat resmi terbaru, pemerintah membolehkan para pemilik kedai untuk membuka dapur, dengan catatan hanya untuk layanan pesan antar.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, setelah audiensi dengan para pengusaha kedai makanan dan minuman yang beraktivitas di dua daerah tersebut, pemkot menampung beberapa permintaan para pemilik usaha, salah satunya tetap bisa membuka kedai dengan sistem layanan antar. "Kami sudah sampaikan ke wali kota Samarinda sebagai ketua tim gugus tugas, beliau menyetujui," ucapnya ditemui setelah rapat koordinasi di Korem 091/ASN.
Namun, dia berharap memenuhi komitmen dan bertanggung jawab, untuk tidak sepenuhnya membuka kedai hingga sepekan ke depan. "Kami harap, mereka (pemilik kedai) tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan pemerintah. Kami juga minta mereka yang belum melengkapi fasilitas protokol kesehatan, agar segera melengkapi," harapnya.
Penutupan sepekan itu sebagai sanksi karena dianggap melanggar Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Pertama diubah nama nomenklatur surat karena disebutnya kedai atau angkringan, dan untuk layanan online atau take away boleh," jelas Sugeng. "Sanksinya cuma enggak boleh ada layanan secara langsung," jelasnya.
Kawasan yang dulunya dikenal sebagai Taman Hiburan Gelora (THG) itu akan diawasi ketat tim Satgas Covid-19 Samarinda. Jika masih membandel, Sugeng menerangkan akan mencabut izin usaha. Sanksi tegas serupa juga akan berlaku untuk tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Perwali 43/2020.
"Ya pengawasan nanti kami atur. Jika melanggar disanksi. Semua sanksi serupa, termasuk THM, yang enggak mematuhi aturan, tidak ada pengecualian," jelasnya.
Sementara itu, owner Kopi Sajen Adi Candra mengapresiasi keputusan pelonggaran dari pemkot. Tempat usahanya sudah menyesuaikan operasional dengan aturan tersebut, yakni membuka layanan antar dengan berbagai promo untuk menarik pelanggan. "Kami memberikan subsidi ongkir bagi konsumen yang memesan dengan jumlah tertentu. Hal itu ditempuh agar bisnis tetap bisa jalan," jelasnya.
Dia berharap, pemkot bisa mendukung pengawasan selama masa penutupan. Dengan menyiapkan tim yang berjaga selama jam operasional, guna mengingat para konsumen yang datang untuk memakai masker atau mencegah kerumunan.
"Selama ini para owner dan pekerja sudah berupaya meningkatkan protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas meja dan kursi, bahkan kami menyiapkan masker gratis. Tetapi untuk mencegah berkerumun tidak bisa, terlalu keras ke pelanggan. Dengan adanya tim Satpol PP misalnya, dapat berjaga dan berkeliling bisa membantu mengingatkan konsumen," ucapnya. (*/dad/dns/dra/k8)