Fatimah Bahran, ketua RT 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, cekatan mengawasi warga di ruang pertemuan kantor kelurahan, (23/9), sekitar pukul 14.00 Wita. Sesekali dia mengangkat telepon, berbicara dengan seseorang kemudian mengajak untuk hadir di kantor kelurahan.
SESI kedua warga di wilayahnya menjalani sosialisasi pelaksanaan kegiatan penanganan dampak sosial kemasyarakatan segmen Pasar Segiri. Sebelumnya, di sesi pertama, sekitar 40 warga sudah hadir, dan sesi kedua diikuti lebih 50 orang.
Kegiatan itu menjadi awal untuk mengumpulkan data valid terkait luasan, konstruksi, dan pemilik asli bangunan di RT 26 dan 27. Sebagai bahan tim appraisal menentukan besaran nilai ril untuk penyaluran dana kerahiman sebelum pembongkaran.
Ditemui di kediamannya, Fatimah menerangkan, sudah mengumpulkan hampir 203 item data diri para pemilik bangunan di RT 27, berupa fotokopi identitas dan kartu keluarga (KK). Namun, sore itu dia mengembalikan berkas ke warga, menyisipkan juga blangko berisi keterangan data diri, luas bangunan dan lainnya, agar bisa dilengkapi. "Kami diberi waktu seminggu untuk mengumpulkan kembali blangko itu, termasuk kelengkapan administrasi lainnya, seperti fotokopi buku rekening kepada pihak kelurahan," ucapnya.
Atas pembongkaran kawasan tersebut, dia menyebut tidak bisa berbuat banyak kecuali mendukung program pemerintah. Beberapa hari sebelumnya, dia sudah mewanti-wanti pemilik bangunan, baik yang tinggal di sana atau tempat lain untuk melengkapi berkas administrasi, dan hadir jika suatu saat ada sosialisasi. "Kami setuju aja, karena memang ini lahan pemerintah. Kami siap mendampingi tim satgas dan appraisal ketika nanti verifikasi data ril di lapangan," ucapnya.
Dia juga berharap, pemerintah bisa memberikan kelonggaran dengan mentransfer dana kerahiman lebih cepat, agar warga bisa mencari tempat tinggal baru. Juga, kesempatan tinggal sampai pemilu digelar 9 Desember mendatang, setelah itu meminta waktu tujuh hari untuk membongkar mandiri bangunannya. "Semoga bisa mengabulkan. Itu beberapa aspirasi warga," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Akhmad Husain mengatakan, aspirasi warga RT 26 dan 27 tidak jauh berbeda. Pihaknya akan melaporkan kepada ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Segmen Pasar Segiri. "Pada dasarnya tidak masalah. Jadwal untuk menyesuaikan permintaan warga juga sudah dibuat, tinggal disetujui Sekkot Samarinda selaku ketua tim," ucapnya.
Secara garis besar, dia menyebut awal Oktober tim satgas lebih dulu melakukan verifikasi di lapangan berdasarkan laporan warga. Selanjutnya tim appraisal yang akan bekerja memastikan hasil verifikasi tim satgas di lapangan, dengan menghitung besaran dana kerahiman yang mengacu empat komponen. Meliputi biaya sewa rumah, kerugian atas kehilangan pekerjaan, mobilisasi perabotan rumah tangga dan pembongkaran.
"Jika verifikasi berjalan lancar, warga juga kooperatif mengumpulkan berkas administrasinya, proses bisa lebih cepat. Target 1–10 Desember seluruh dana sudah ditransfer ke warga satu kali secara keseluruhan," ucapnya.
Selanjutnya sesuai permintaan warga, mereka meminta warga tujuh hari untuk melakukan pembongkaran mandiri yakni hingga 17 Desember. Jika memang masih ada yang bermukim maka tim Satpol PP siap melakukan pembongkaran paksa. "Mereka tidak mau dibongkar Satpol PP karena material rusak dan tidak bisa dijual. Kami coba memenuhi itu. Harapannya warga bisa komitmennya," singkat dia. (dns/dra/k8)