SANGATTA – Terbentur pandemi, KPU terpaksa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim melalui pleno tertutup, Rabu (23/9). Hasilnya, tiga pasang calon diresmikan sebagai peserta Pilkada Kutim 2020.
Ketiga paslon tersebut yakni Mahyunadi-Lulu Kinsu, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo. Ini disampaikan Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. Menurut dia, mekanisme rapat pleno tertutup sesuai Peraturan KPU (PKPU). "Hasil rapat segera disampaikan kepada masing-masing paslon," ujarnya.
Dia memastikan penetapan tersebut setelah hasil verifikasi administrasi ketiga pasangan itu dinyatakan lengkap. Mahyunadi-Lulu Kinsu diusung koalisi partai dengan total 23 kursi legislatif Kutim. Sementara Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang dengan delapan kursi, dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo disokong sembilan kursi.
Terkait dokumen syarat pencalonan, diberikan waktu untuk verifikasi administrasi. "Dalam hal penetapan, ada hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU berdasarkan dokumen calon,” ungkapnya.
Verifikasi terhadap dokumen setiap paslon sudah sesuai aturan. Dengan melibatkan Bawaslu Kutim. Sebab, lembaga pengawas pemilu memiliki hak untuk mengakses dokumen persyaratan pencalonan setiap paslon.
"Bawaslu mempunyai hak akses terkait dokumen pencalonan dan calon. Kami sudah menyampaikan salinan kepada Bawaslu dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi tersendiri," beber Ulfa.
Setelah penetapan, hari ini (24/9) pihaknya menggelar pencabutan nomor peserta. Pengundian tersebut hanya dihadiri lima orang. Di antaranya, bapaslon, dua orang tim kampanye, dan LO. "Tidak boleh lebih demi penerapan aturan protokol kesehatan," pungkasnya. (dq/dwi/k16)