SAMARINDA – Pada ajang Pilkada Serentak 2020, pengamanan di sejumlah daerah diperketat. Termasuk Kota Tepian. Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi acuan pengamanan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Demi menciptakan keadaan kondusif, 1.500 personel atau dua per tiga kekuatan dikerahkan Polresta Samarinda. "Pengaman juga bukan dari kami (polisi) dan TNI saja, tapi dari masing-masing calon yang mempunyai massa. Kami juga mengundang ketua KPU, Bawaslu, dan tim sukses masing-masing paslon untuk sama-sama berkomitmen mengamankan jalannya pilkada," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman setelah menggelar rapat, Selasa (22/9).
Tak tanggung-tanggung, demi terwujudnya pilkada damai status pengamanan ditingkatkan menjadi siaga satu khusus di Kota Tepian. "Kami juga sudah petakan wilayah rawan. Tentu sudah kami pelajari dan monitoring. Nanti kami siagakan anggota," terang Arif.
Sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan, pelaksanaan undian nomor urut tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda besok (24/9), Polresta Samarinda dan KPU sepakat membatasi jumlah orang yang masuk ke kantor KPU. Dalam pelaksanaannya, setiap paslon hanya diwakili empat orang. Terdiri dari paslon dan dua orang tim sukses.
Aturan itu pun telah disepakati bersama Polresta Samarinda, KPU Samarinda, Bawaslu, dan tim sukses masing-masing paslon di markas Polresta Samarinda. "Tidak ada konvoi massa serta kerumunan di luar kantor KPU," tegas Arif.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, akan menyiarkan undian nomor urut paslon melalui akun resmi KPU Samarinda guna menghindari terjadinya kerumunan massa.
"Jadi, nggak perlu lagi massanya datang. Bisa melihat dari siaran langsung saja. Cukup masing-masing paslon dan dua perwakilan tim suksesnya," ungkap Firman.
Begitu pula dengan pelaksanaan kampanye. Para paslon dilarang mengadakan konser damai dan aktivitas lain yang mengundang keramaian massa. Seluruh kampanye akan dilakukan secara daring.
"Artinya dalam pelaksanaannya tidak ada konser atau kerumunan. Dan ini diperkuat lagi dari hasil dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, dan DKPP serta pemerintah melalui mendagri dan DPR," kuncinya. (*/dad/dwi/k16)