PROKAL.CO,
Setelah ditetapkan, para pasangan calon harus menempuh persiapan kampanye. Mulai penyediaan desain alat peraga hingga laporan rekening dana kampanye.
SAMARINDA – Tiga pasangan kandidat yang mendaftar pada 4–6 September lalu kini resmi berstatus sebagai pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian.
Status tersebut ditetapkan KPU Samarinda selepas pleno penetapan paslon kemarin (23/9). Kini tiga paslon itu; Andi Harun-Rusmadi, Barkati-Darlis Pattalongi, dan Zairin Zain-Sarwono, mulai dibatasi ruang geraknya. Agar kegiatan menyosialisasikan diri ke masyarakat sesuai tahapan pilkada.
Selepas ditetapkan, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebut, ada beberapa tahapan yang akan dijalani para paslon hingga memasuki masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. “Pengundian nomor urut hingga pakta integritas protokol kesehatan dan pilkada damai,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, ada persiapan kampanye yang perlu ditempuh para peserta, dari penyediaan desain bahan dan alat peraga kampanye (APK) hingga pelaporan rekening dana kampanye.