Lokasi dan Jadwal Kampanye di Samarinda Masih Dibahas

- Kamis, 24 September 2020 | 11:49 WIB
DITETAPKAN: Andi Harun-Rusmadi saat mendaftar di KPU Samarinda pada 4 September lalu. Tiga pasangan yang mendaftar semuanya ditetapkan sebagai calon, termasuk Zairin Zain-Sarwono dan Barkati-Darlis Pattalongi.  RAMA SIHOTANG/KP
DITETAPKAN: Andi Harun-Rusmadi saat mendaftar di KPU Samarinda pada 4 September lalu. Tiga pasangan yang mendaftar semuanya ditetapkan sebagai calon, termasuk Zairin Zain-Sarwono dan Barkati-Darlis Pattalongi. RAMA SIHOTANG/KP

Setelah ditetapkan, para pasangan calon harus menempuh persiapan kampanye. Mulai penyediaan desain alat peraga hingga laporan rekening dana kampanye.

 

SAMARINDA – Tiga pasangan kandidat yang mendaftar pada 4–6 September lalu kini resmi berstatus sebagai pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian.

Status tersebut ditetapkan KPU Samarinda selepas pleno penetapan paslon kemarin (23/9). Kini tiga paslon itu; Andi Harun-Rusmadi, Barkati-Darlis Pattalongi, dan Zairin Zain-Sarwono, mulai dibatasi ruang geraknya. Agar kegiatan menyosialisasikan diri ke masyarakat sesuai tahapan pilkada.

Selepas ditetapkan, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebut, ada beberapa tahapan yang akan dijalani para paslon hingga memasuki masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. “Pengundian nomor urut hingga pakta integritas protokol kesehatan dan pilkada damai,” ungkapnya, kemarin.

Selain itu, ada persiapan kampanye yang perlu ditempuh para peserta, dari penyediaan desain bahan dan alat peraga kampanye (APK) hingga pelaporan rekening dana kampanye.

Bahan dan APK, sambung Firman, desain peranti kampanye itu harus diajukan ke KPU. Untuk pencetakannya, KPU hanya mencetak lima unit dan paslon lewat tim pemenangannya bisa mencetak 200 persen dari jumlah yang dicetak penyelenggara pemilu. “Penentuan lokasi dan jadwal kampanye masing-masing paslon masih dibahas,”terangnya.

Jadwal kampanye, menurut dia, harus diperketat agar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah disusun tim gugus tugas bisa dijalankan maksimal. Dengan begitu, jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Samarinda mampu menekan angka penyebaran pandemi.

Apalagi, lewat aturan yang ada, kampanye para paslon di ruang terbuka hanya boleh dihadiri maksimal 100 peserta. Untuk menyiasati agar hak para paslon menyosialisasikan visi-misi hingga program kerja, KPU menyilakan upaya tersebut ditempuh lewat dalam jaringan (daring).

“Makanya perlu disesuaikan jadwal para paslon untuk berkampanye karena ruang gerak mereka tak leluasa harus mengikuti tahapan yang ada,” singkatnya. (ryu/dwi/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X