Zona Pesepeda di Bontang Belum Diatur

- Kamis, 24 September 2020 | 11:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BONTANG–Pemerintah pusat telah menerbitkan Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu dipandang Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang butuh sosialisasi. Pasalnya, zona untuk jalur transportasi itu belum ditetapkan.

Kepala Dishub Bontang Kamilan mengatakan, butuh kajian untuk penerapan payung hukum tersebut. Sebagai tindak lanjut memberikan ruang bagi pesepeda. Masalahnya ialah ruas jalan di Kota Taman sangat sempit. “Situasi daerah itu berbeda kondisinya. Perlu ada kajian dulu,” kata Kamilan.

 Sesungguhnya Kementerian Perhubungan pun telah mengingatkan. Saat pemkot berkonsultasi terkait pembahasan Perda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Agar menyiapkan ruas maksimal 1,5 meter untuk zona pesepeda. “Kalau di beberapa kota besar ruas jalan, mereka bisa sampai simpangan tiga mobil. Di Bontang dua mobil saja sudah sempit saat berpapasan,” ujarnya.

Sebab itu, zona ini belum dituangkan dalam draf perda. Mengingat, pembahasan regulasi itu juga sudah lebih dulu. Menunggu pengesahan melalui rapat paripurna bersama DPRD Bontang. Salah satu potensi yang bisa diterapkan sebagai zona pesepeda ialah kawasan dekat dengan destinasi wisata. Namun, pemkot juga harus memikirkan kantong parkir. Pasalnya, jalur ini harus bebas dari parkir kendaraan.

“Parkir khusus pun belum ada. Sehingga ini harus dipikirkan secara matang-matang,” tutur dia. Solusi lain jika zonasi dipandang terkendala ruas, ialah pengaturan waktu. Seperti saat car free day. Dengan penentuan durasi dan rekayasa pengaturan arus lalu lintas. Terkhusus bagi pengendara sarana transportasi lain.

Pun demikian dengan keselamatan pesepeda. Sosialisasi dibutuhkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Layaknya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19. Bahwa pesepeda dilarang berjajar, menggunakan sepatbor, menyalakan lampu pada malam hari, memasang alat pemantul cahaya, memasang rem, serta memasang pedal dan bel.

“Sebenarnya kelengkapan ini sudah ada pada sepeda era dulu. Namun, saat ini orientasinya semata-mata untuk olahraga. Jadi, pengendara transportasi lain dan pesepeda harus memikirkan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X