JAKARTA – Deadline pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh pemerintah daerah yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu meleset. Hingga kemarin, Kemendagri mencatat masih ada daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penegakkan protokol covid tersebut.
Sebelumnya Kemendagri menargetkan seluruh daerah, harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat Jumat, (18/9) lalu. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar jumlah daerah yang telah menuntaskan sudah meningkat cukup drastis.
Di level provinsi, lanjut dia, 34 provinsi telah menuntaskannya sejak pekan lalu. Sementara di level kabupaten/kota, Bahtiar mengakui belum semuanya menuntaskan. Hingga kemarin, baru 432 atau 84 persen yang telah menyelesaikan tepat waktu.
Sisanya, ada 33 kabupaten/kota yang masih dalam proses menyelesaikan dan ada 48 kabupaten/kota yang belum menyusun. Bahtiar meminta jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kemendagri untuk terus memantau dan menagih pemda.
“Dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” ujarnya, (23/9). Bahtiar menambahkan, dari sekian banya kabupaten/kota yang belum menuntaskan, beberapa diantaranya merupakan daerah pelaksana Pilkada. Dari inventarisasi Kemendagri, ada 39 daerah. “Yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, daerah yang menggelar Pilkada jauh lebih rentan. Sehingga keberadaan Perkada kedisiplinan penegakkan COVID sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kerumunan.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, perda ataupun perkada bisa menjadi dasar hukum pembubaran kerumunan di tahapan Pilkada. Oleh karenanya, keberadaan Perkada cukup krusial. sehingga Satpol PP sebagai salah satu instrument penegak hukum daerah bisa punya landasan. “Penegaknya siapa? Satpol PP. Satuan polisi pamong praja ini mejadi ujung tombak penegakan perda perkada,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi virtual kemarin, Tito meminta para camat untuk ikut berperan dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dia juga meminta camat memahami karakteristik virus Covid-19 sebagai bekal menyadarkan masyarakat.
"Karena rekan-rekan Camat adalah pengambil kebijakan dan juga pelaksana kebijakan di lapangan di kecamatannya masing-masing" imbuhnya.
Diakuinya, kesadaran akan protokol kesehatan harus terus dibangun. Misalnya kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Dalam kontek ini, kata Tito, Camat bisa membuat kebijakan yang terkait dengan penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
"Agar tempat-tempat yang kita anggap itu rawan terjadinya pengumpulan massa yang tidak bisa jaga jarak seperti pasar, terminal, stasiun dibuat tanda-tanda," kata Mendagri. (far)