USIANYA masih 17 tahun, dan masih menempuh dunia pendidikan. Namun, MD merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja. Pelajar kelas XI itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan daun ganja, belum lama ini.
Semula, polisi berpakaian sipil hendak mengembangkan kasus curanmor. Namun, melintas di Jalan Juanda I, Samarinda Ulu, polisi melihat gerak-gerik MD bersama FR rekannya yang mencurigakan. "Karena mencurigakan, didatangi dan coba diperiksa," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang AKP Rengga Puspo Saputro, kemarin (22/9). Namun, saat hendak petugas mendekat, FR yang masih berada di motor langsung tancap gas. Sedangkan MD tak bisa berbuat banyak. Pasrah digeledah petugas. "Dua bungkus plastik berisi ganja kering seberat 11,16 gram, dan 1,57 gram yang disimpan dalam kantong jaket," ungkapnya.
Untuk diketahui, MD tak hanya mengedarkan ganja. Dia juga aktif mengonsumsi sejak setahun terakhir. Setiap paket ganja kering dihargai Rp 1 juta. Setiap penjualannya, MD diberikan upah Rp 100–300 ribu. Penjualannya bukan untuk umum. MD hanya melayani pemesanan dari komunitas yang merupakan para pelajar dan mahasiswa Kota Tepian.
"Dapat (ganja) dari orang berinisial TG. Sedangkan yang kabur (FR) merupakan pemesan," jelas perwira berpangkat balok tiga itu. "Kasus masih terus dikembangkan, karena masih ada pelaku lain," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)