Warga Nawar Lagi..!! Minta Waktu Pembongkaran setelah Pencoblosan

- Rabu, 23 September 2020 | 13:46 WIB
PERMINTAAN: Sekitar 43 pemilik bangunan di RT 26, Kelurahan Sidodadi, mengikuti sosialisasi tahap pertama terkait pembongkaran tempat tinggal mereka di kantor kelurahan, Selasa (22/9). DENNY SAPUTRA/KP
PERMINTAAN: Sekitar 43 pemilik bangunan di RT 26, Kelurahan Sidodadi, mengikuti sosialisasi tahap pertama terkait pembongkaran tempat tinggal mereka di kantor kelurahan, Selasa (22/9). DENNY SAPUTRA/KP

SAMARINDA–Sekitar 43 pemilik bangunan di RT 26, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, mengikuti sosialisasi pelaksanaan kegiatan penanganan dampak sosial kemasyarakatan segmen Pasar Segiri, (22/9). Acara yang terbagi dalam dua sesi setiap hari itu bakal digelar hingga besok, termasuk untuk warga RT 27.

Dalam penyampaian, Ketua RT 26 Darsam menerangkan, warganya mayoritas menyetujui program pembongkaran tersebut. Mengingat, tujuan pemerintah untuk penataan dan mengurangi dampak banjir di Kota Tepian. "Apalagi kami sadar sudah bertahun-tahun tinggal di tanah milik pemerintah. Kami tentu ikut kata pemerintah," ucapnya. Namun, dia menyampaikan juga aspirasi masyarakat tentang perpanjangan waktu pembongkaran, paling tidak setelah 9 Desember mendatang. Warga pun siap mengikuti tahapan yang dijadwalkan pemerintah termasuk melengkapi berkas administrasi seperti identitas diri hingga fotokopi buku rekening terlebih dahulu.

"Paling tidak kami bisa ikut pemilihan kepala daerah di tempat tinggal kami. Serta mendekati masa waktu akhir untuk bisa mencari tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan keuangan. Juga mencari tempat usaha baru," ungkapnya.

Dia berharap, proses pengukuran oleh tim appraisal nantinya bisa berjalan dengan baik, dan sesuai kondisi di lapangan. Tidak lupa pihaknya mengingatkan pemilik bangunan untuk bisa hadir saat pengukuran yang dilakukan tim, sehingga hasilnya kerjanya bisa diawasi bersama. "Kami sebagai ketua RT juga akan siap sedia mendampingi, sehingga kegiatan berjalan lancar dan transparan," harapnya.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Akhmad Husain menuturkan, semua aspirasi warga sudah dibahas bersama di tingkat tim satgas penanganan dampak sosial warga Pasar Segiri. Soal permintaan pembongkaran sekitar 10 Desember, tidak jadi masalah. Namun, proses administrasi harus tetap berjalan. "Nantinya setelah waktu pembongkaran disepakati, warga akan diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal tim appraisal untuk mulai menilai besaran dana kerahiman bagi bangunan sesuai data dasar, dan kenyataan di lapangan. Soal pembayaran nantinya dilakukan sekali, sedikit berbeda sebelumnya yang dilakukan dua kali. "Kami tidak ingin membuat warga resah. Nanti hasil rapat dan aspirasi masyarakat diteruskan ke ketua tim terpadu," singkatnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X