SAMARINDA–Sekitar 43 pemilik bangunan di RT 26, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, mengikuti sosialisasi pelaksanaan kegiatan penanganan dampak sosial kemasyarakatan segmen Pasar Segiri, (22/9). Acara yang terbagi dalam dua sesi setiap hari itu bakal digelar hingga besok, termasuk untuk warga RT 27.
Dalam penyampaian, Ketua RT 26 Darsam menerangkan, warganya mayoritas menyetujui program pembongkaran tersebut. Mengingat, tujuan pemerintah untuk penataan dan mengurangi dampak banjir di Kota Tepian. "Apalagi kami sadar sudah bertahun-tahun tinggal di tanah milik pemerintah. Kami tentu ikut kata pemerintah," ucapnya. Namun, dia menyampaikan juga aspirasi masyarakat tentang perpanjangan waktu pembongkaran, paling tidak setelah 9 Desember mendatang. Warga pun siap mengikuti tahapan yang dijadwalkan pemerintah termasuk melengkapi berkas administrasi seperti identitas diri hingga fotokopi buku rekening terlebih dahulu.
"Paling tidak kami bisa ikut pemilihan kepala daerah di tempat tinggal kami. Serta mendekati masa waktu akhir untuk bisa mencari tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan keuangan. Juga mencari tempat usaha baru," ungkapnya.
Dia berharap, proses pengukuran oleh tim appraisal nantinya bisa berjalan dengan baik, dan sesuai kondisi di lapangan. Tidak lupa pihaknya mengingatkan pemilik bangunan untuk bisa hadir saat pengukuran yang dilakukan tim, sehingga hasilnya kerjanya bisa diawasi bersama. "Kami sebagai ketua RT juga akan siap sedia mendampingi, sehingga kegiatan berjalan lancar dan transparan," harapnya.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Akhmad Husain menuturkan, semua aspirasi warga sudah dibahas bersama di tingkat tim satgas penanganan dampak sosial warga Pasar Segiri. Soal permintaan pembongkaran sekitar 10 Desember, tidak jadi masalah. Namun, proses administrasi harus tetap berjalan. "Nantinya setelah waktu pembongkaran disepakati, warga akan diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal tim appraisal untuk mulai menilai besaran dana kerahiman bagi bangunan sesuai data dasar, dan kenyataan di lapangan. Soal pembayaran nantinya dilakukan sekali, sedikit berbeda sebelumnya yang dilakukan dua kali. "Kami tidak ingin membuat warga resah. Nanti hasil rapat dan aspirasi masyarakat diteruskan ke ketua tim terpadu," singkatnya. (dns/dra/k8)