Merugikan Pemkot dan Bisa Ujaran Kebencian, Akun Medsos Ini Dipolisikan

- Rabu, 23 September 2020 | 13:45 WIB
ADUKAN: Kabag Hukum Eko Suprayetno menunjukkan bukti aduan yang disampaikan ke Polresta Samarinda. DADANG YS/KP
ADUKAN: Kabag Hukum Eko Suprayetno menunjukkan bukti aduan yang disampaikan ke Polresta Samarinda. DADANG YS/KP

PENUTUPAN kawasan Citra Niaga berbuah polemik. Setelah terbitnya surat Pemkot Samarinda Nomor 360/517/300.07 tentang Penutupan Sementara Citra Niaga dan Tepian Mahakam, warga Kota Tepian dihebohkan dengan posting-an di jagat maya.

Akun Instagram mengatasnamakan akun_samarinda_asli membuat tujuh posting-an berunsur ujaran kebencian. Dalam posting-an tersebut, menyatakan kalau ditutupnya Citra Niaga disebabkan anak dari Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda tak mendapatkan tempat untuk membuka wirausahanya. Akun yang belum diketahui pemiliknya itu mencatut nomor ponsel Sugeng di kolom bio media sosialnya sebagai admin. Diusut lebih jauh, pada 9 September, akun tersebut juga pernah mengunggah hal serupa.

Merasa dirugikan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, Pemkot Samarinda melalui Kabag Hukum Eko Suprayetno memperkarakan. Berbekal surat tertulis lengkap dengan lampiran print out posting-an ujaran kebencian, Eko menyambangi Polresta Samarinda, (22/9).

"Kami melaporkan karena pemkot sangat merasa dirugikan, dan bisa menimbulkan ujaran kebencian," terangnya. Eko membantah seluruh posting-an yang menyatakan penutupan Citra Niaga lantaran anak dari Sekkot tidak mendapat tempat untuk membuka usaha. Penutupan murni untuk menegakkan Perwali 43/2020. Selain membuat laporan ke kepolisian, pihaknya bersama Diskominfo sedang berupaya untuk mengusut pemilik akun_samarinda_asli. "Tujuannya ya mau dicari pemilik akunnya. Sudah ditangani dengan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda. Itu juga buat pelajaran bagi masyarakat," tegasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, akan mengusut pemilik akun tersebut. Saksi ahli juga akan didatangkan karena berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Karena berkaitan ITE. Apakah dalam gelar nanti terlihat itu masuk dalam ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran, nanti biar penyidik yang menentukan," jelasnya. Disinggung pemilik akun merupakan pelaku usaha di Citra Niaga, perwira menengah melati satu itu tak ingin berasumsi. Saat ini, pihaknya masih mempelajari aduan yang dilayangkan Pemkot Samarinda.

"Kalau indikasinya belum. Karena semua orang bisa saja dicurigai, baik orang dalam (Pemkot Samarinda), para pedagang Citra Niaga, atau lainnya," pungkas dia. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X