Hari Ini Penetapan Paslon, 13 Bakal Calon Masih Terpapar Covid-19

- Rabu, 23 September 2020 | 11:02 WIB

JAKARTA– Nasib 743 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020 akan ditentukan hari ini (23/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah pelaksana Pilkada dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menetapkan bapaslon yang lolos sebagai pasangan calon.

Sebagaimana ketentuan PKPU 9/2020 tentang Pencalonan, rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup tanpa mengundang bapaslon. Nantinya, KPU akan mengumumkan hasilnya melalui papan pengumuman, website, dan sejumlah akun sosial media resmi di masing-masing daerah.

Meski sudah diatur sedemikian ketat, sejumlah pihak tetap mewaspadai aksi pelanggaran. Merujuk pada masa pendaftaran bapaslon 4-6 september lalu, 243 bapaslon tetap melanggar ketentuan PKPU. Selain itu, tim sukses paslon juga dikhawatirkan menggelar acara “syukuran” di tempat berbeda dengan melanggar protokol kesehatan.

Tak ingin kembali kebobolan, pemerintah kemarin menggelar rapat koordinasi yang  dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hadir juga dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri, pimpinan KPU dan pimpinan bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan penyelenggara juga mengundang para sekjen partai politik. Mahfud berharap, pimpinan partai politik dapat membantu upaya penyelenggara dalam menertibkan para bapaslon yang sebagian besar diusung partai. Dia juga meminta partai mensosialisasikan PKPU terkait prosedur penetapan.

”Bagaimana kami punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020,” beber Mahfud, usai rapat (22/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, partai peserta pilkada di 270 harus punya peran dan pengaruh besar di dalam pelaksanaan protokol kesehatan. ”Untuk mengendalikan atau turut membantu penegakan disiplin dan penegakan dan penegakan hukum,” imbuhnya. Lewat perwakilan partai yang kemarin ikut rapat bersama dirinya, Mahfud tegas menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan pasti ditindak.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pilihan politik yang diambil pemerintah dengan melanjutkan Pilkada sesuai rencana. Dia menegaskan presiden sudah mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. ”Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dan unsur-unsur masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah menilai itu tidak cukup jadi landasan untuk memundurkan kembali pelaksanaan pilkada di 270 daerah. ”Pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan hanya oleh pelaksana tugas dalam waktu yang bersamaan,” bebernya. Situasi pandemi mengharuskan kepala daerah mengeluarkan kebijakan strategis, pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan tersebut. Untuk itu, butuh pejabat definitif.

Sebagai jalan tengahnya, protokol kesehatan harus diperketat. Di antaranya mengubah PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU nomor 4 tahun 2017. ”Akan diselesaikan dalam waktu cepat,” ungkap Mahfud. Untuk itu, PKPU tersebut harus ditaati.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kepala Satpol PP dan Kepala Kesbangpol dari 270 daerah peserta Pilkada. Dalam kesempatan itu Tito meminta jajaran satpol PP untuk membantu kepolisian mengawasi tahapan penetapan paslon hari ini dan pengundian nomor urut besok.

“Kerawananya apa? Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi,” ujarnya dalam rakor virtual. Sementara bagi bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada potensi kekecewaan dengan berbuat kriminal dan anarkis.

Oleh karenanya, Tito meminta Satpol PP untuk bertindak tegas jika ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Satpol PP sendiri memiliki legitimasi untuk melakukan penertiban. Sebab, di banyak daerah, melanggar protokol kesehatan sama artinya dengan melanggar Perda maupun Perkada.

Meski demikian, dia mengingatkan untuk tidak terlampau ekspresif dan berlebihan. Sebab dapat menciptakan konflik. ”Berlebihan artinya main pukul dan lain-lain. Saya minta betul kendalikan anggota masing-masing,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X