PROKAL.CO,
JAKARTA– Nasib 743 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020 akan ditentukan hari ini (23/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah pelaksana Pilkada dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menetapkan bapaslon yang lolos sebagai pasangan calon.
Sebagaimana ketentuan PKPU 9/2020 tentang Pencalonan, rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup tanpa mengundang bapaslon. Nantinya, KPU akan mengumumkan hasilnya melalui papan pengumuman, website, dan sejumlah akun sosial media resmi di masing-masing daerah.
Meski sudah diatur sedemikian ketat, sejumlah pihak tetap mewaspadai aksi pelanggaran. Merujuk pada masa pendaftaran bapaslon 4-6 september lalu, 243 bapaslon tetap melanggar ketentuan PKPU. Selain itu, tim sukses paslon juga dikhawatirkan menggelar acara “syukuran” di tempat berbeda dengan melanggar protokol kesehatan.
Tak ingin kembali kebobolan, pemerintah kemarin menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hadir juga dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri, pimpinan KPU dan pimpinan bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan penyelenggara juga mengundang para sekjen partai politik. Mahfud berharap, pimpinan partai politik dapat membantu upaya penyelenggara dalam menertibkan para bapaslon yang sebagian besar diusung partai. Dia juga meminta partai mensosialisasikan PKPU terkait prosedur penetapan.
”Bagaimana kami punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020,” beber Mahfud, usai rapat (22/9).