THM Sasaran Selanjutnya, Diminta Tutup jika Terbukti Melanggar Aturan Perwali Protokol Kesehatan

- Selasa, 22 September 2020 | 14:11 WIB
TUTUP SEMENTARA: Aktivitas pusat bisnis di kawasan Kompleks Citra Niaga bakal sepi terhitung mulai besok hingga sepekan ke depan. RAMA SIHOTANG/KP
TUTUP SEMENTARA: Aktivitas pusat bisnis di kawasan Kompleks Citra Niaga bakal sepi terhitung mulai besok hingga sepekan ke depan. RAMA SIHOTANG/KP

Aktivitas usaha di Kompleks Citra Niaga dan Tepian Mahakam benar-benar buat tim Satgas Covid-19 Samarinda tak bisa lagi diajak kompromi. Pelanggaran peraturan wali kota (Perwali) Nomor 43/2020 terkait penegakan protokol kesehatan, terjadi. Selanjutnya, giliran tempat hiburan malam (THM) yang bakal jadi pantauan petugas.

 

SAMARINDA–Tak adanya batasan jarak, mengabaikan alat pelindung diri (APD) berupa masker, menjadikan tim gabungan berang. Lonjakan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi, seolah-olah tak melanda ibu kota Kaltim.

Teguran kerap diberikan terhadap pemilik dan pengunjung yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Penutupan sementara pun menjadi langkah terakhir. Inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan sering dilakukan Satgas Covid-19. Kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam menjadi lokasi yang kerap didatangi petugas. Para pengunjung dan pemilik usaha dianggap tidak mengikuti protokol kesehatan.

Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Hendra AH mengatakan, hasil koordinasi Satgas Covid-19 dan Pemkot Samarinda, kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam akan ditutup sementara karena melanggar Perwali 43/2020. Penutupan tertera dalam surat Satgas Covid-19 nomor 360/517/300.07. Terhitung mulai besok hingga Selasa (29/9). "Perwali 43 kan diterapkan, tetapi mereka masih melanggar seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak. Penutupan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran berat, jadi ditutup seminggu berdasarkan perintah pak wali kota," terangnya. Langkah tegas lainnya juga akan berlaku jika pemilik usaha masih membandel dan tetap menjalankan operasionalnya. Sanksinya berupa pencabutan izin usaha yang telah dikantongi.

"Pelanggaran di Citra Niaga itu sudah berkali-kali. Jika pemiliknya masih bandel dan masih beraktivitas selama ditutup sementara, akan dicabut izinnya," tegas dia. Penutupan tidak hanya berlaku di dua kawasan tersebut. THM. "Tempat lain kalau bandel akan ditutup juga, akan kita keluarkan surat. Untuk pengawasan dari tim yang dibentuk di kodim," tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Citra Niaga Suardi Amin membenarkan telah menerima info penutupan sementara kawasan Citra Niaga. Dia tak memungkiri, selama wabah Covid-19 melanda, kafe yang memenuhi kawasan yang dulunya dikenal sebagai Taman Hiburan Gelora (THG) menjadi sorotan.

Ditanya soal penutupan apakah juga berlaku bagi pengusaha pernak-pernik khas Kaltim, dirinya belum tahu secara pasti. Suardi akan kembali mempertanyakan ke Satgas Covid-19.

"Kalau ditutup semua, para pedagang itu kan banyak yang menggunakan jasa bank, jadi maksud kami sama-sama dipikirkan. Jangan sampai diabaikan itu (pedagang pernak-pernik)," jelasnya. (*/dad/dns/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X