Evaluasi Penegakan Aturan

- Selasa, 22 September 2020 | 14:10 WIB

KEPALA Satpol PP Samarinda HM Darham menerangkan, pihaknya sudah menerima surat perintah untuk menutup sementara kawasan Citra Niaga dan tepian Mahakam. Pihaknya akan menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilik tempat usaha agar Rabu (23/9) sudah menutup sementara tempat usahanya.

"Tim akan berjaga di sana selama sepekan, memastikan mereka menaati surat imbauan tersebut," ucapnya, kemarin (21/9).

Terkait peningkatan sanksi bagi perorangan, diakuinya akan meninjau kembali, karena belum semua wilayah di Kota Tepian menerima sosialisasi dan penegakan perwali. "Mungkin pekan depan kami evaluasi lagi. Misalnya bagi warga yang baru pertama terjaring razia tak menggunakan masker, bisa langsung dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Atau penegakan disiplin dengan push up atau shit up. Tetapi itu dari tim kepolisian atau TNI. Bukan dari Satpol PP," ucapnya.

Terkait evaluasi selama dua pekan penegakan Perwali 43/2020, Kasi PPNS Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda Surono menambahkan, hingga kemarin terdata 1.123 pelanggar. Diakuinya, Samarinda sudah zona merah, bahkan tidak sedikit tenaga medis yang terkonfirmasi Covid-19.

"Pemerintah dan medis sudah berupaya untuk menegakkan protokol kesehatan, tinggal kesadaran masyarakat untuk taat aturan," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha, karena terbukti tidak bisa mengendalikan kerumunan, termasuk melengkapi dengan fasilitas sesuai prokes. Dia berharap, mereka berinovasi menyesuaikan dengan aturan yang ada, karena Covid-19 terus meningkat, terlebih hampir setiap hari ada warga terkonfirmasi meninggal. "Kami meminta agar menaati perwali demi keamanan bersama, minimal menjaga keluarga, teman dan orang di sekitar," ucapnya.

Bertahan Lewat Layanan Pesan Antar. Adanya surat perintah penutupan sementara kawasan Citra Niaga dan tepian Mahakam, ditanggapi beragam oleh pelaku usaha. Salah satunya, manajer Kopi Sajen Fachrizal Muliawan.

Pria berkacamata itu menerangkan, selama ini, pihaknya sudah menerapkan prokes. Selain tempat cuci tangan, jarak meja sekitar 1–2 meter, dan hand sanitizer, pihaknya juga menyediakan masker bagi pengunjung yang datang tanpa alat pelindung diri tersebut. "Soal pembatasan kerumunan kami tidak bisa mencegah pelanggan, tetapi kami harapkan agar Satpol PP bersedia untuk hadir di sini, sehingga bisa bersama-sama mengimbau agar pengunjung taat prokes," ucapnya.

Terkait penutupan sementara, Sajen akan ikut aturan. Namun, untuk tetap bisa menjaga pemasukan karena tempat yang dikelola membawahi 15 karyawan, pihaknya berinovasi dengan tetap membuka dapur untuk melayani pesanan antar via online. "Bisnis kami tetap bisa berjalan di tengah pandemi," singkatnya. (*/dad/dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X