Soal Bantuan Kuota Internet bagi Guru dan Siswa, Disdikbud Masih Verifikasi Data

- Selasa, 22 September 2020 | 13:56 WIB
Pujianto
Pujianto

Proses verifikasi dan validasi data guru dan siswa masih terus berlanjut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menyalurkan bantuan kuota internet untuk proses belajar daring. Sumbernya adalah dari APBN dan APBD Kukar.

 

TENGGARONG–Kepala UPT Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Disdikbud Kukar Pujianto menjelaskan, data tersebut akan terintegrasi secara kolektif di data pokok pendidikan (dapodik). Untuk tahap pertama, dilakukan input data hingga 15 September lalu.

Namun, lantaran proses input yang dilakukan serentak, sehingga akses melakukan penginputan data sempat terkendala. Lantaran server diduga mengalami down. Saat ini, belum semua yang bisa terinput. Untuk tahap pertama masih di bawah 50 persen dari jumlah siswa.

“Jadi, nomor HP (handphone) siswa yang akan diisi kuota itu akan diserahkan dalam dapodik tersebut. Jadi yang diterima langsung adalah paket kuotanya,” kata Puji.

Proses verifikasi dan validasi itu, dibantu oleh seluruh pihak sekolah di Kukar. Sehingga, hulu dari pengumpulan data itu adalah dari masing-masing sekolah, lalu diserahkan kepada pihak Disdikbud.

"Jadi, sebelum masa tenggat berakhir, masih bisa diubah nomor ponselnya, tapi setelah itu maka tidak bisa lagi," tambahnya.

Pujianto melanjutkan, kuota yang akan diberikan kepada siswa berasal dari dua sumber. Yaitu, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dana Tanggap Darurat APBD Kukar.

Untuk yang bersumber dari Kemendikbud, yaitu sebanyak 35 GB per bulan. Sedangkan untuk guru mendapat 42 GB per bulan. Kuota ini akan diberikan selama 4 bulan, yang diperkirakan direalisasikan mulai Oktober mendatang.

“Makanya kita kebut terus untuk verifikasi dan validasi ya tersebut. Realisasinya mungkin pada 1 Oktober nanti,” tambahnya.

Mengantisipasi penyalahgunaan kuota internet, pihaknya membagi kuota tersebut dalam beberapa bagian. Yakni, mayoritas untuk mengakses situs pembelajaran dari Kemendikbud maupun luar Kemendikbud. Namun, siswa juga dapat untuk mengakses laman selain pendidikan, hanya saja kuota tersebut tidak banyak.

“Untuk siswa yang tidak memiliki ponsel, nanti dicarikan solusi. Salah satunya dengan menggelar kegiatan belajar-mengajar terbatas dengan ketentuan yang ditetapkan," tutupnya. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X