TANJUNG REDEB – Kelurahan Gayam melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai protokol kesehatan. Digelar di Jalan Milono dan Jalan Manunggal (21/9).
Lurah Gayam Iskandar Zulkarnain mengatakan, sosialisasi dilakukan bersama babinsa, bhabinkamtibmas dan puskesmas Kelurahan Bugis. Dengan tujuan masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan sesuai peraturan bupati (Perbup). “Kami menyosialisasikan agar masyarakat mampu mengimbau keluarga dekat, bahkan teman-teman dekatnya untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada," ungkapnya.
Dia menegaskan, setiap masyarakat wajib menggunakan masker ketika di luar rumah dan saling menjaga jarak. Begitu juga para pelaku usaha yang diminta selalu mengingatkan pelanggannya untuk selalu memakai masker dan mencuci tangan. "Setiap masyarakat wajib menempatkan tempat cuci tangan di depan tempat usaha mereka,” ujarnya.
Apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ucap dia, bakal disanksi mulai Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta, atau akan menerima sanksi pekerjaan sosial. Sanksi itu, disebutnya mulai diberlakukan hari ini. Perihal lokasi sosialisasi yang dilakukan di Jalan Milono dan Manunggal, kata dia, dua ruas jalan itu merupakan wilayah yang ramai dikunjungi warga. “Kami saat ini melakukan sosialisasi aja, karena peraturan tersebut resmi berjalan besok (hari ini). Jika ada yang tertangkap tidak menggunakan masker, akan langsung diberikan sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta masyarakat mampu bekerja sama dengan pemerintah dan pihak kesehatan, khususnya apabila ada kerabatnya yang baru saja pulang dari luar daerah untuk melaporkan ke RT.
"Hal itu sebaiknya mampu ditindaklanjuti secara cepat, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*/adf/arp/dra/k16)