Kepala Bapenda Merangkap Juru Siasat

- Selasa, 22 September 2020 | 13:44 WIB
Musyaffa
Musyaffa

KASUS suap dan gratifikasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini tak hanya menyeret Ismunandar dan Encek UR Firgasih. Selain dua rekanan, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin (21/9), ada tiga kepala dinas yang turut terlibat dan jadi tersangka.

Mereka adalah Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim nonaktif), Aswandini (kepala Dinas Pekerjaan Umum/PU Kutim nonaktif), dan Suriansyah (kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kutim nonaktif). Dari dakwaan dua rekanan itu, terurai bagaimana peran sentral Musyaffa mengatur ritme kegiatan yang bisa disunat. Berkolaborasi dengan instansi teknis yang dipimpin Aswandini dan pengatur pembayaran kegiatan oleh Suriansyah.

Dari dakwaan Aditya Maharani Yuono yang dibacakan JPU KPK Ali Fikri, Riniyanti Karnasih, dan Yoga Pratomo, Musyaffa punya tugas untuk mengatur siapa, berapa, dan bagaimana proyek ditangani tergurat jelas dalam dakwaan tersebut. Semua berangkat dari perintah Ismunandar. “Sekitar Oktober 2019, Ismunandar meminta Musyafa mencarikan uang senilai Rp 5 miliar,” ungkap jaksa membaca dakwaan terdakwa Aditya Maharani Yuono.

Dari perintah itu, Musyaffa bertemu Aditya dan memintanya untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PU Kutim senilai Rp 15 miliar. Dari proyek itu, direktur PT Turangga Triditya Perkasa ini harus menyisihkan uang sebesar Rp 5 miliar sesuai permintaan Ismunandar. “Karena terdakwa tahu Musyaffa orang kepercayaan bupati. Terdakwa pun mengamini permintaan itu termasuk menyisihkan fee Rp 5 miliar,” sambungnya membaca.

Komisi itu diberikan tiga kali sepanjang Oktober hingga Desember 2019. Masing-masing Rp 1 miliar pada Oktober, Rp 1,5 miliar sebulan kemudian, dan terakhir medio Desember sebesar Rp 2,5 miliar. Selain Deky Aryanto, terdakwa Aditya jadi salah satu rekanan yang dikondisikan untuk menangani kegiatan dari anggaran sebesar Rp 250 miliar. Hasil utak-atik APBD Murni 2020 Kutim. Yang membedakan, Deky Aryanto menangani proyek penunjukan langsung di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 45 miliar.

Untuk Aditya, mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Terdapat paket kegiatan penunjukan langsung pengadaan dan pemasangan jaringan pipa senilai Rp 3,42 miliar yang dipecah jadi 19 kegiatan dengan nilai masing-masing Rp 180 juta. Lalu, ada enam kegiatan dengan sistem lelang di Dinas PU senilai Rp 24,7 miliar. (lihat infografis)

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp 200 juta jelas tak bisa menerapkan skema penunjukan langsung. Untuk itu, berbekal saran dari Musyaffa, terdakwa mengikuti semua proses lelang pengadaan secara elektronik untuk enam kegiatan di Dinas PU Kutim tersebut dengan meminjam beberapa bendera perusahaan lain.

“Meski lelang berjalan sesuai mekanisme, pemenang lelang sudah diketahui sejak awal,” tegas JPU. Bersumber dari pengaturan Musyaffa, sesuai permintaan Ismunandar, proyek-proyek yang ditangani dua rekanan ini memiliki imun dan tak tersentuh cawe-cawe dari efisiensi, realokasi, dan refoccusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Setiap kali pembayaran kegiatan yang dihandel dua terdakwa mandek, Musyaffa bakal mengatur agar pencairan dana tak tersumbat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

Untuk mengamankan agar 19 proyek penunjukan langsung dan 6 proyek lewat lelang itu tak bergeser, terdakwa Aditya Maharani sempat memberikan sejumlah uang untuk kepentingan Ismunandar sebanyak enam kali sepanjang Februari hingga Juni 2020 dengan total Rp 1,1 miliar. (lihat infografis). “Penggunaan uang pemberian terdakwa itu beragam. Dari kepentingan pribadi Ismunandar hingga biaya kampanye pilkada,” singkat JPU membaca.

Dengan demikian, JPU mendakwa Aditya Maharani Yuono atas pemberian sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari-Juni 2020. Atas dakwaan yang diajukan JPU KPK itu, kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dengan begitu, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi pekan depan. (ryu/riz/k16)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X