Pesepeda di Samarinda Bertaruh Nyawa

- Senin, 21 September 2020 | 11:45 WIB
BUTUH FASILITAS: Para pesepeda tidak bisa sembarangan, mengingat aturan baru telah dikeluarkan Kemenhub belum lama ini. Foto lain, Jalan Slamet Riyadi menjadi salah satu akses yang bisa dipasang markah khusus jalur sepeda. RAMA SIHOTANG/KP
BUTUH FASILITAS: Para pesepeda tidak bisa sembarangan, mengingat aturan baru telah dikeluarkan Kemenhub belum lama ini. Foto lain, Jalan Slamet Riyadi menjadi salah satu akses yang bisa dipasang markah khusus jalur sepeda. RAMA SIHOTANG/KP

Tak dimungkiri, sepeda kini benar-benar digandrungi kala pandemi. Namun, pesepeda di Samarinda nyaris tak dilengkapi fasilitas mumpuni.

 

SAMARINDA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan bagi goweser. Peraturan Menteri (PM) Nomor 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, dapat digunakan sehari-hari, seperti ke sekolah, mal, pasar, kantor, dan sejumlah tempat. Ada beberapa aspek persyaratan yang harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menyebut, spakbor, bel, sistem pengereman, lampu, alat pemantul cahaya merah, dan lainnya (lihat infografis). "Semua demi keselamatan pesepeda," ungkapnya dalam rilis terbuka beberapa waktu lalu. Dalam Permenhub 59/2020, Budi menyebut, ke depan sepeda bukan sekadar tren semata tapi bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

-

Di dalam regulasi tersebut, goweser juga diatur untuk memenuhi beberapa ketentuan, yakni memahami tata cara berlalu lintas yang baik dan benar. Di antaranya, tetap memberikan prioritas bagi pejalan kaki, termasuk menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain. Selain itu, bagi pesepeda dilarang menggunakan perangkat elektronik (handphone), dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua.

Nahas, nasib pesepeda di ibu kota Kaltim tampaknya tak mulus. Di Samarinda, tak ada jalur khusus sepeda. Dari pantauan harian ini, di Samarinda aktivitas sepeda bak menantang maut, berjalan beriringan di jalur kendaraan bermotor.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Ismansyah saat diwawancarai kemarin (20/9). "Kami rapat di internal dulu, nanti juga ada survei kok," ujar pria yang suka menyanyi sembari bermain gitar itu. Ia menyebut, pihaknya bukan tak berbuat untuk fasilitas pengguna sepeda di Samarinda. Pasalnya, Dishub harus menentukan kondisi jalan yang akan dipasang markah dan rambu khusus sepeda.

Dishub yang tengah mengkaji terkait aturan Permenhub terbaru itu, lanjut Ismansyah, mencari ruas jalan mana yang tak putus. "Sebab, lebar jalan di sini (Samarinda) banyak yang tak standar, belum lagi ditambah jalur sepeda, tapi nanti bisa ditentukan," jelasnya.

Nantinya, setelah hasil survei didapat, pihaknya bakal sesegera mungkin berkoordinasi dengan forum komunikasi lalu lintas. "Kami juga bakal berkoordinasi dengan rekan-rekan komunitas sepeda nantinya, jadi kami bisa tahu bagaimana responsnya," jelasnya. Selain itu, Dishub tengah mempertimbangkan jalur-jalur yang nantinya bisa digunakan untuk jalur sepeda agar bebas beraktivitas. (dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X