Pengunjung di Citra Niaga dan Tepian Cuek Tak Pakai Masker, Diwacanakan Ditutup Sepekan

- Senin, 21 September 2020 | 11:41 WIB
BERGULIR: Tim Satpol PP bersama pemerintah kecamatan-kelurahan serta TNI-Polri melakukan sosialisasi dan razia Perwali 43/2020 di depan mal Mesra Indah, Minggu (20/9). IST
BERGULIR: Tim Satpol PP bersama pemerintah kecamatan-kelurahan serta TNI-Polri melakukan sosialisasi dan razia Perwali 43/2020 di depan mal Mesra Indah, Minggu (20/9). IST

SAMARINDA–Sekitar dua minggu sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda, pemkot berencana mengevaluasi untuk lebih memperketat aturan tersebut.

Pasalnya, sejak penegakan dimulai hingga Minggu (20/9), tercatat 1.090 orang mendapat teguran tertulis karena kedapatan tak memakai masker saat razia.

Atas evaluasi sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda H Agustianto Mardani menjelaskan, warga Samarinda saat ini menganggap remeh penggunaan masker. Terbukti dalam tiap penegakan, selalu didapati warga tak pakai masker. "Terlebih di beberapa lokasi keramaian, banyak yang mengabaikan jaga jarak, padahal sudah diatur dan diingatkan berkali-kali," ucapnya.

Dia menyebut, saat ini cara untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan 4M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Merujuk data rilis Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda kemarin, angka penambahan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 68 orang. Sementara pasien dalam perawatan di rumah sakit se-Samarinda mencapai 152 orang, dan 387 orang menjalani karantina mandiri.

"Sanksi teguran sudah tidak membuat masyarakat tergerak untuk memakai masker. Makanya perlu adanya peningkatan. Langsung ke sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Tapi itu wewenang pemangku kebijakan," singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, pihaknya bakal mengkaji soal peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Di antaranya, sanksi denda kepada pelanggar, meski belum pernah mendapat sanksi teguran atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. "Langsung ke denda, atau bagi pemilik usaha yang membuat kerumunan, kalau perlu ditutup atau dicabut izinnya," ucapnya.

Dia menilai, para pelaku usaha terutama di beberapa titik keramaian telah melanggar perwali. Merujuk Perwali 43/2020 Pasal 4 Nomor (2) huruf (h), bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran agar menjaga jarak 2 meter antarmeja, serta pelayanan dan pengunjung tetap menggunakan masker.

Selain itu, diimbau melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari

kapasitas ruangan, baik indoor maupun outdoor, dan diharapkan melengkapi fasilitas prokes lain seperti tempat mencuci tangan dan pembersihan kawasan berkala dengan disinfektan. "Harusnya kelonggaran yang diberikan untuk buka itu dimanfaatkan dengan baik. Kami akan kaji rencana penutupan kawasan itu selama sepekan. Waktu pastinya tunggu suratnya terbit," singkatnya. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X