TENGGARONG - Disangka melakukan pencurian sarang burung walet, Lu (31), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, dibekuk polisi. Polisi mengumpulkan puluhan keping sarang burung walet sebagai barang bukti.
Kapolres Kukar Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin (14/9) sekitar pukul 20.30 Wita. Awalnya korban yang sedang duduk di dalam rumah mendapat telepon dari rekannya.
Dia diberi tahu bahwa rumah walet miliknya dibobol pencuri. Setelah sampai di gedung walet sekitar pukul 20.35 Wita, korban mengecek gedung waletnya. Terlihat ada bekas lubang di dekat pintu gedung walet tersebut.
Kemudian korban membuka pintu gedung walet. Selanjutnya korban melihat ada dua sarang walet yang tercecer di lantai. Dia memperkirakan sarang burung walet yang hilang sebanyak 40 keping atau sekitar tiga ons.
"Korban juga sempat melihat ada tangga miliknya yang tergeletak bukan pada tempat semula," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Muara Muntai. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas pada Sabtu (19/9) lalu.
"Anggota Polsek Muara Muntai lalu mengecek informasi yang dihimpun di lapangan, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," imbuhnya lagi.
Polisi berhasil mengamankan 2 keping sarang walet, 1 bilah parang, 2 ponsel, serta uang tunai Rp 150 ribu sisa hasil penjualan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)