TANA PASER – Lebih dari 10 kubik kayu berhasil diamankan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Kayu tak bertuan itu diduga hasil pembalakan liar atau ilegal logging di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Disebut kayu tak bertuan karena tidak diketahui pemiliknya. Penemuan kayu jenis merbau atau ipil itu, kata Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Kendilo Iskandar, berkat laporan masyarakat ke polisi kehutanan (polhut).
Polhut kemudian bergerak cepat menggelar operasi di lapangan bekerja sama dengan Polri dan TNI. "Jenis kayu ini nilai ekonomisnya sangat tinggi, sehingga ini yang menjadi buruan para pembalak liar," ujar Iskandar kepada Kaltim Post.
Penemuan terjadi pada Jumat lalu. Namun, disayangkan tidak ada pelaku di lokasi saat petugas menyisir hutan. Operasi diduga bocor, sehingga sulit menangkap pelaku pembalakan liar selama ini. Iskandar menduga sehari atau dua hari sebelum operasi, pelaku sudah kabur.
Petugas menemukan kayu ini dalam kondisi tertutup dedaunan. "Pasti sudah banyak terjadi pembalakan di sekitar sini. Namun, kendala kita ialah kekurangan personel di lapangan," kata pria yang baru bertugas sejak Maret itu.
Saat ini, hanya tiga polhut dan belasan petugas di KPHP Kendilo. Luas wilayah hutan produksi di Paser sekitar 200.000 hektare lebih, membuat KPHP kesulitan menangkap pelaku pembalakan liar hutan selama ini.
Kini barang bukti ditaruh di kantor KPHP Kendilo, sampai menunggu arahan dari Dishut Kaltim di provinsi. Iskandar menegaskan akan terus memberantas pembalakan liar hutan di Bumi Daya Taka. (jib/kri/k16)