Mahar Politik Bikin Pengaderan Parpol Tak Berjalan

- Senin, 21 September 2020 | 09:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

DUA dari sembilan daerah di Kaltim hanya memiliki calon tunggal di Pilkada Serentak 2020. Tanpa kontestan lain, pasangan calon (paslon) akan menghadapi kolom kosong.

Pengamat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Sonny Sudiar menyebut, sejumlah faktor penyebab munculnya calon tunggal kandidat pemimpin daerah. “Terutama dari sisi kekuatan pasangan calon itu,” jelas Sonny.

Kekuatan itu dapat diukur ketika paslon bisa berhasil memborong dukungan partai. Dan biasanya kondisi itu akan terjadi jika calon pemimpin daerah tersebut berstatus petahana. “Kemungkinan untuk munculnya calon tunggal cukup besar jika petahana maju kembali,” ucapnya.

Hal itu pun terbukti. Di Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dua daerah dengan calon tunggal peserta pilkada. Yakni, Rahmad Mas’ud sebagai bakal calon wali kota yang masih menjabat wakil wali kota Balikpapan. Sementara itu, Edi Damansyah yang saat ini berstatus bupati Kukar kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kukar periode 2020–2024. “Ini merupakan tanggung jawab partai politik,” ujarnya.

Dia menyebut, sejumlah partai politik (parpol) bersikap pragmatis. Karena melihat banyaknya dukungan mengalir ke calon tunggal. Membuat partai politik yang tidak percaya diri mengusung calon sendiri, ramai-ramai memberikan dukungan ke calon tunggal. “Karena pragmatis politik parpol itu, ketika dia mengusung maka inginnya menang,” sebutnya.

Meski begitu, menurut dia, calon tunggal yang muncul di Balikpapan dan Kukar tidak akan mengurangi kualitas demokrasi yang diimplementasikan dalam Pilkada Serentak 2020. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilih masih mendapatkan hak pilih untuk tidak memilih calon tunggal. “Maka dibuat kolom kosong dan itu sah,” katanya.

Dalam peraturan itu pula, kolom kosong bisa dinyatakan sebagai pemenang jika pasangan calon tunggal kepala daerah tidak memenuhi 50 persen suara sah. Dan pemilihan akan diulang. Pasangan calon yang kalah boleh mengikuti pemilihan selanjutnya. “Jadi tidak mengurangi marwah demokrasi. Meski secara derajat, demokrasi dalam pemilihan akan lebih tinggi jika diikuti lebih dari satu pasangan calon,” bebernya.

Yang dikhawatirkannya, jika pasangan calon tunggal kalah. Karena dalam aturannya, selama pelaksanaan pemilihan ulang belum dilakukan, kepala daerah akan dijabat oleh penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan. “Kalau dalam hal ini karena levelnya kota atau kabupaten, maka ditunjuk dari provinsi,” sebutnya.

Hal itu tentu akan berimplikasi pada kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan. Karena penjabat yang ditunjuk memiliki kewenangan terbatas. Dibandingkan dengan kepala daerah definitif. “Yang kita ketahui, pilkada serentak baru akan dilaksanakan kembali pada 2024,” lanjutnya.

Dengan adanya calon tunggal, maka akan ada metode dan strategi berbeda dalam pelaksanaan sosialisasi. Penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melakukan upaya ekstra. Untuk memahamkan masyarakat pemilih. Jika memilih kolom kosong berbeda dengan golongan putih (golput). “Ini edukasi yang harus sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pasangan calon dan partai politik pendukung dan pengusung pasangan calon disebut wajib berhati-hati. Meski ada anggapan, calon tunggal memiliki kesempatan menang yang lebih besar, dengan aksi borong dukungan dari parlemen, namun kemungkinan kalah dari kolom kosong tetap ada. “Maka upaya paslon dan parpol akan lebih berat dan harus all out. Meyakinkan pemilih, jika mereka memang pantas jadi kepala daerah,” sebutnya.

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Masih muncul kekhawatiran anjloknya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. “Jangan sampai pemilih menjadi malas menyalurkan hak pilihnya lantaran hanya ada calon tunggal,” katanya.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul Purwadi menyoroti kemunculan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020 termasuk di Kaltim akibat dari masih kuatnya pengaruh “money is power” dalam demokrasi di Indonesia. “Pemilu di Indonesia sampai saat ini masih memiliki kecenderungan yang mencalonkan diri dan yang menang adalah yang punya kekuatan dari sisi finansial,” sebutnya.

Kekuatan finansial tersebut bisa jadi karena sang calon adalah pengusaha. Di sisi lain, ada juga calon yang memiliki pemodal. Itu, kata Purwadi, punya konsekuensi. Potensi adanya “perselingkuhan” kepentingan akan cenderung lebih besar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X