Terbuai Janji Nikah, Rela Berikan Servis Gratis

- Minggu, 20 September 2020 | 12:29 WIB
Korban saat disambangi.
Korban saat disambangi.

Bak pagar makan tanaman, penjaga menggasak korban yang dititipkan padanya. Para saksi yang mengetahui dibungkam dengan pengancaman.

 

Awalnya, ini masalah prostitusi. Secara daring alias online. Yang diungkap Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser. Bertempat di Guest House Rigari. Namun, kasus ini melahirkan sengkarut lain; persetubuhan. Antara oknum yang dipercaya menjaga para korban, dengan seorang korban yang tercokok janji manis.

Kasus prostitusi online melibatkan lima gadis. Yang disebut korban. Masih di bawah umur. Wajah mereka layaknya remaja lainnya yang masih duduk di sekolah menengah pertama.

Alkisah, sembari menunggu persidangan, kelimanya dititipkan di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli. Sebuah organisasi sosial milik swasta yang cukup terkenal bercitra baik di Paser.

Penitipan dilakukan sejak Juli. Hingga September. Mestinya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Paser yang menampung mereka. Namun, justru memilih menitipkan di RSP.

Lalu, ditugaskanlah sebuah organisasi di bawah instansi ini, yaitu forkomda partisipasi masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Usuk Bulau Paser, untuk mengawasinya.

Dari sanalah masalah baru itu lahir. Seorang anggota forkomda tergoda. Memanfaatkan kesempatan di sela menjaga lima perempuan itu. Tersangka RCS justru dikendalikan nafsu bejatnya. Pria 25 tahun itu mengirim bujuk rayu kepada seorang perempuan yang dijaganya.

Dan, jurus mautnya berhasil. Hingga korban bersedia disetubuhi berkali-kali. Ironisnya, disaksikan empat perempuan lainnya, yang masih di bawah umur. Mereka dipaksa tutup mulut dengan pengancaman.

Selama di RSP, tersangka RCS memang rajin melayani korban. Termasuk juga perempuan lainnya yang dititipkan padanya.

Saat berhubungan badan, korban tengah dalam kondisi berbadan dua. Kehamilan hasil prostitusi sebelumnya dengan pria lain. Tersangka juga statusnya seorang suami. Dia berjanji menikahi korban. Bahkan disebutkan orangtua korban sudah setuju bakal menikahkan anaknya dengan tersangka.

RCS diketahui memiliki riwayat dari Samarinda. Sekitar dua tahun terakhir berdomisili di Paser. KTP mencatatnya bekerja sebagai karyawan swasta. Dia juga aktif di sejumlah organisasi masyarakat dan kegiatan sosial. Hingga akhirnya dipercaya menjadi anggota forkomda. Bahkan, para pengurus Yayasan Paser Peduli tidak mengira tersangka memiliki gelagat bakal melakukan hal terlarang itu.

Ketua Yayasan Paser Peduli Dody Ismanu bercerita, dia baru mengetahui ini dari istrinya. Setelah anak-anak korban prostitusi itu menceritakan kejadian persetubuhan. Barulah dia melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sebelum ditahan, Dody sempat menanyakan kepada tersangka, apa saja yang telah dilakukannya.

"Dia mengaku hanya sudah mencium korban, saat dibawanya jalan-jalan sore ke daerah Pelabuhan Pondong," kata Dody. Padahal tidak ada yang boleh membawa para korban yang dititipkan di RSP ini tanpa persetujuan kepolisian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X