Langgar Protokol Kesehatan saat Mendaftar, Tiga Calon Kepala Daerah Ditegur Mendagri

- Minggu, 20 September 2020 | 09:45 WIB

BALIKPAPAN–Kontroversi kampanye di masa pandemi oleh peserta Pilkada Serentak 2020 terus menggelinding. Publik patut waspada, kampanye berupa rapat umum akbar yang mulai digelar pekan depan memicu penyebaran Covid-19 meningkat. Kekhawatiran itu wajar, mengingat pelanggaran protokol kesehatan sudah terjadi pada tahapan pendaftaran, beberapa waktu lalu.

Di Kaltim, ada tiga bakal calon kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian terkait hal itu. Mereka yang ditegur adalah bakal calon kepala daerah petahana. Bentuk pelanggaran protokol kesehatan itu adalah calon kepala daerah petahana menggelar arak-arakan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menimbulkan kerumunan masyarakat.

Kondisi itu membuat KPU RI mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Perppu tersebut dinilai urgent untuk mengubah sejumlah ketentuan lebih adaptif dengan situasi pandemi. Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, UU 10/2016 yang mengatur teknis pilkada tidak relevan dengan pelaksanaan pada masa pandemi. Sebagai contoh, metode kampanye yang diatur masih berbentuk tatap muka. Bahkan, UU juga masih mewajibkan adanya rapat umum akbar yang tidak mungkin dilakukan pada masa sekarang.

"Akar masalah dari pagebluk Covid-19 adalah adaptasi. Adaptasi tidak mudah dan perlu mengatur secara ketat serta adanya sanksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9). Viryan mencontohkan, saat masa pendaftaran penyelenggara sudah mengatur sedemikian rupa. Namun, dalam faktanya, ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut banyak dilanggar. Salah satu yang diduga menjadi penyebabnya adalah tidak ada mekanisme sanksi.

Dia menambahkan, sejumlah upaya dengan melakukan imbauan atau bahkan pakta integritas dinilai tidak cukup menertibkan pasangan calon dan massa. Dia berharap, ada aturan yang lebih tegas di level undang-undang.

"Untuk mencegah terulang tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan pakta integritas, namun dijadikan larangan yang disertai sanksi," imbuhnya.

Selain sanksi, Viryan menilai, perppu dibutuhkan untuk mengatur ulang desain kampanye. Saat ini, kampanye masih terlalu konvensional. Dia mengusulkan agar nanti perppu pilkada mengatur kampanye daring. "Salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan," tuturnya. Jika UU Pilkada sudah disesuaikan, Viryan menyebut, kampanye dengan konser musik, pentas seni, jalan santai, dan sebagainya dapat dihapus.

Untuk diketahui, sejauh ini metode kampanye yang diatur masih berbentuk tatap muka. Bahkan, UU juga masih mewajibkan adanya rapat umum akbar yang tidak mungkin dilakukan pada masa sekarang. Setelah masa pendaftaran dan jelang kampanye, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dikhawatirkan juga bakal terjadi pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon), 23 September 2020.

Tahapan tersebut berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa. Kerawanan penyebaran Covid-19 tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) virtual Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Ruang VIP Balai Kota Balikpapan kemarin. Rakorsus dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seusai mengikuti rakorsus virtual tersebut menuturkan belum ada kesimpulan. Akan tetapi, menkopolhukam mengingatkan, ke depannya tidak diperkenankan lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada. Khususnya pada 23 September 2020, saat tahapan penetapan paslon. Di Kaltim, dari 10 daerah, ada sembilan daerah yang akan menggelar tahapan ini.

Jangan sampai ada arak-arakan. Kerumunan massa yang berlebihan, karena itu melanggar protokol kesehatan,” katanya. Sementara itu, untuk mengatur penegakan sanksi disiplin terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Ketua DPD NasDem Balikpapan itu juga masih menunggu instruksi selanjutnya. Sementara itu, regulasi mengenai sanksi disiplin tersebut masih berbentuk peraturan wali kota (perwali). Yakni Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Balikpapan.

Sebagai turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sedangkan dalam rakorsus virtual itu, mendagri maupun wakil Jaksa Agung, menyampaikan peraturan mengenai sanksi disiplin tersebut belum begitu baku. Yakni, regulasi yang menjadi acuan dalam penegakan disiplin terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau ada petunjuk lainnya.

Nanti kita tunggu petunjuk dari Mendagri. Tentu kalau kita pemerintah daerah, petunjuknya dari mendagri. Agar ini lebih jelas soal menjalankan protokol kesehatan bagi peserta pilkada,” terang dia. Rizal melanjutkan, harusnya dibentuk peraturan daerah (perda) khusus untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia mencontohkan di Jawa Timur. Pemprov Jatim telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Di dalamnya mengatur tentang sanksi disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. “Memang akan kita arahkan dan meminta DPRD untuk menindaklanjuti membuat perda,” tandasnya. Ditemui terpisah, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha yang turut hadir dalam rakorsus virtual tersebut menerangkan, menkopolhukam meminta stakeholder terkait tegas mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Semisal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan langsung memberikan rekomendasi peringatan kepada paslon. Jika masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X