Ketua KPU Balikpapan Bilang: Tak Perlu Kampanyekan Kolom Kosong

- Minggu, 20 September 2020 | 09:21 WIB
Noor Thoha
Noor Thoha

BALIKPAPAN – Setelah masa pendaftaran berakhir pada Minggu (13/9), Pilkada Balikpapan dipastikan hanya menampilkan calon tunggal. Warga Kota Minyak harus memilih antara paslon yang ada, atau kolom kosong yang akrab dikenal dengan sebutan kotak kosong.

Tak sedikit baliho kampanye kotak kosong mulai bermunculan. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kampanye kotak kosong ini tidak diatur dalam PKPU.  Dia menjelaskan, keberadaan kolom kosong berawal dari adanya calon tunggal. Masyarakat diminta setuju atau tidak dengan paslon tersebut. 

“Kalau setuju pilih paslon, kalau tidak setuju dengan paslon yang ada, bisa pilih kolom kosong. Jadi, sebenarnya  tidak perlu dikampanyekan kolom kosong,” ungkapnya. Karena itu, kampanye kotak kosong tidak diatur dalam PKPU. Sebab, secara teknisnya tidak ada yang mewakili kotak kosong.

Keberadaan calon tunggal pun terhitung sah. Apalagi KPU sudah membuka masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai upaya maksimal agar calon ini bisa lebih dari satu. “Makanya ditafsirkan oleh KPU dengan melakukan perpanjangan pendaftaran beberapa waktu lalu. Hasilnya tidak ada yang maju,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penetapan paslon, sosialisasi akan berjalan seperti biasa. Namun, mengingat kali ini calon tunggal, KPU akan memberi sosialisasi seputar kolom kosong. “Nanti dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa,” sebutnya.

Dengan demikian, KPU tetap melakukan sosialisasi terhadap keduanya, baik paslon tunggal maupun kolom kosong. “Kami sampaikan bahwa peserta pilkada nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagi yang setuju dengan paslon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silakan pilih kolom kosong,” ucapnya.

Setelah pendaftaran, bakal calon akan mengikuti berbagai rangkaian. Misal yang telah dilalui pemeriksaan kesehatan di RS Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) pada 14-15 September. “Kemudian kita cek verifikasi kelengkapan bila sudah sah dan lengkap dilakukan penetapan sebagai paslon pada 23 September,” tuturnya. 

Thoha mengatakan, paslon juga harus menjalani verifikasi. Di antaranya, SKCK, surat keterangan pengadilan, surat keterangan tidak pailit, dan ijazah. Semua akan melalui proses verifikasi oleh KPU. “Catatan SKCK jika pernah melakukan tindak pidana atau kriminal, akan kami klarifikasi,” pungkasnya. (gel/ms/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X