PENAJAM - Pencuri sarang burung walet yang telah meresahkan, akhirnya ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Mereka adalah MR (24), AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16), dan R (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha mencontohkan, MR sebagai pemilik ide dan sebagai penentu sasaran, sekaligus perusak bangunan sarang burung. Kemudian AP dan MS sebagai penjual hasil curian. Sementara H, S, R, dan AL bertugas mengawasi tempat kejadian perkara, serta memanen sarang burung.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini sudah ada tiga bangunan sarang burung walet yang dibobol komplotan tersebut. Dimulai pada 2 Agustus, yakni sarang burung yang berada di Kelurahan Petung. Kemudian, 3 September di Desa Sebakung Jaya, dan 16 September di Kelurahan Gunung Steleng.
"Rata-rata sarang burung yang diincar itu tidak dijaga ketat. Polanya ada dua, selain dari pintu masuk, bila pintunya sulit dibongkar, mereka menjebol dinding menggunakan martil besar. Aksinya dilakukan tengah malam hingga subuh," kata Dharma.
Adapun kronologi penangkapan, lanjut Dharma, bermula saat Tim Rajawali Polres PPU mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada dua penjual sarang burung yang mencurigakan. "Mereka menawarkan sarang burung di seputaran wilayah Petung. Tim pun melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah mendapati dua orang mencurigakan berinisial AP dan MS, petugas pun langsung melakukan pengamanan. "Dan benar saja, sarang burung yang dijual adalah hasil curian. Berbekal dari keterangan dua orang tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang lainnya," kata Dharma.
Dari penyelidikan, Polres PPU berhasil menyita barang bukti berupa linggis, palu besar, pahat, dua motor, dan 35 sarang burung. "Kerugian diperkirakan puluhan juta rupiah. Sebab, barang bukti sarang burung yang diamankan adalah yang belum terjual," sambung perwira polisi berpangkat melati dua itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dari tujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur," pungkasnya. (asp/ind/k16)