TANA PASER – Pelaksanaan pilkada serentak dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19. Mengingat ada 15 tahapan kegiatan yang hampir semuanya melibatkan masyarakat luas, sehingga rentan menularkan virus.
Dengan demikian, masyarakat harus sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Agar lebih efektif, perlu disiplin dan penegakan hukum melalui perbup yang sebentar lagi diterapkan. “Ada sanksi bagi yang melanggar,” terang Wabup Paser Kaharuddin saat rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, spirit yang dibangun dalam perbup sangat baik. Sebab, berpeluang memutus rantai dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah menyebut, ada empat kegiatan yang berpotensi melanggar protokol. Pertama, saat penetapan paslon, lalu saat pengaduan sengketa pencalonan, masa kampanye, dan terakhir saat masa pungut dan hitung suara.
Setelah pendaftaran bakal paslon, banyak pihak yang mengusulkan pilkada ditunda. "Karena banyak pelanggaran terjadi. Namun, kami tidak bisa menindak pidana jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Aprianto.
Wakapolres Paser Kompol Boney Wahyu Wicaksono mengingatkan agar berhati-hati dalam menerapkan perbup. Bagaimana pemerintah dan aparat harus berupaya mengubah pola pikir masyarakat. Seluruh paslon dan pendukung harus mengikuti aturan. "Jika tidak ada perubahan pola pikir, kondisi sekarang akan terus dianggap biasa saja," ujar Wahyu.
Sementara Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan, semua stakeholder sudah bergerak tapi harus ada sinergi. Tidak hanya pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak yang terus diingatkan, durasi dan jarak perlu diingatkan di tiap kegiatan. Denda, ucap dia, cukup memberatkan, apalagi di masa pandemi.
"Jika ada massa berkumpul tidak sesuai aturan, langsung bubarkan. Ruang tertutup maksimal 50 dan ruang terbuka 100 orang," tegas Dandim. (jib/ind/k16)