Rawat Inap Tak Wajib Rapid Test

- Sabtu, 19 September 2020 | 11:40 WIB

Tak semua pasien rawat inap wajib menjalani rapid test. Kebutuhan pemeriksaan ini bergantung indikasi penyakitnya. Sehingga dokter akan melihat dulu setiap kasus.

 

BALIKPAPAN – Mengatasi penyebaran Covid-19, rumah sakit (RS) memberlakukan syarat wajib rapid test kepada pasien rawat inap. Kebutuhan semakin bertambah karena biaya pemeriksaan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien mau tak mau harus mengeluarkan biaya pribadi untuk rapid test sebelum menjalani rawat inap.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, sejatinya tidak semua pasien rawat inap wajib menjalani rapid test. Kebutuhan pemeriksaan ini tergantung dari indikasi penyakitnya. Sehingga dokter akan melihat dulu setiap kasus atau penyakitnya.

“Kalau ada kecenderungan Covid-19 baru bisa dilakukan pemeriksaan. Itu memang bayar pribadi,” kata perempuan yang akrab disapa Dio tersebut. Sementara untuk pemeriksaan swab bisa dilakukan secara mandiri dan dibiayai pemerintah. Apabila yang dibiayai pemerintah alias gratis, pengambilan swab bisa dilakukan di RS.

Namun, untuk pengiriman spesimen dilakukan oleh DKK Balikpapan. Ada pun perbedaan dari swab mandiri dan dibiayai pemerintah terdapat pada waktu dan tempat. Tentu swab mandiri bisa mendapatkan hasil yang lebih cepat. Mengingat pemeriksaan spesimen swab dibiayai pemerintah harus mengantre. 

“Kalau dari DKK dikirim ke laboratorium provinsi, butuh waktu lebih lama dibanding periksa mandiri yang bisa dilakukan di Balikpapan,” ucapnya. Sehingga bagi mereka yang mau dibiayai pemerintah pun harus lebih bersabar. Sebab, spesimen yang berada di laboratorium provinsi menumpuk.

“Spesimen dari 10 kabupaten/kota di Kaltim ke sana semua. Walau provinsi juga terus menambah terus kapasitas,” sebutnya. Baik di RS AW Sjahranie, Universitas Mulawarman, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim. Namun, semua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan se-Kaltim. 

Berdasarkan data per 16 September, spesimen yang masih dalam proses pemeriksaan di provinsi sebanyak 129 spesimen. Sedangkan dalam perjalanan 46 spesimen. Total yang sudah diperiksa sebanyak 4.522 spesimen. Pemeriksaan dari provinsi membutuhkan waktu sekitar enam hari hingga ada hasilnya.

Sedangkan pemeriksaan spesimen dalam kota melalui RS Dr Kanujoso Djatiwibowo membutuhkan waktu sekitar tiga hari. “Ada juga kita anggarkan untuk rapid test dan swab dari dana penanganan Covid-19,” imbuhnya. Selama ini, DKK rutin mendrop ke RS sekitar 20-40 rapid test.

Namun, penggunaan rapid test gratis ini untuk kasus darurat bagi mereka yang tidak mampu. “Masalahnya kalau pasien darurat sudah tergeletak tidak bisa keluar lagi, pemeriksaan harus segera,” sebutnya. Apabila sudah berada dalam kondisi tersebut dan ada indikasi Covid-19, pasien mau tak mau bersedia rapid test mandiri. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X