DPRD Minta Jam Malam Dievaluasi, Katanya Bukan Berarti Harus Bubarkan Usaha

- Sabtu, 19 September 2020 | 11:39 WIB
Pelaksanaan jam malam di Balikpapan menuai keluhan dari pelaku usaha.
Pelaksanaan jam malam di Balikpapan menuai keluhan dari pelaku usaha.

BALIKPAPAN - Sepekan pemberlakuan surat edaran wali kota tentang pembatasan jam malam. DPRD Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan mengevaluasi kebijakan tersebut. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pihaknya menghargai kinerja Gugus Tugas Covid-19 dalam penegakan Perwali Nomor 23 Tahun 2020.

Namun, dia berharap semua kebijakan ini lebih soal penekanan yang mengarah kepada sportivitas penegakan protokol Covid-19. Itu yang harus terus diberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kuncinya dengan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Sebagai wakil rakyat yang harus mengakomodasi keinginan rakyat terkait pergerakan ekonomi, menurutnya jam malam hanya diperlukan untuk sosialisasi penanganan Covid-19. “Bukan melarang orang tutup usaha kemudian harus bubar tepat jam 10 malam. Ini yang kami tidak sepakat karena membatasi pergerakan ekonomi,” ungkapnya.

Abdulloh berpendapat, razia jam malam bisa dilakukan tapi tidak perlu sampai mengusir orang. Menurutnya, jam malam ini berlaku sebatas penegakan protokol kesehatan. “Kalau jam 10 masih berjualan, tinggal lihat apa ada yang melanggar protokol,” tuturnya.

Dia menambahkan, tujuan surat edaran pemberlakuan jam malam sudah benar. Abdulloh berpendapat, hanya saja implementasi di lapangan mungkin salah. “Sekali lagi jam malam bukan untuk mengusir orang, bukan menutup usaha orang. Tapi, untuk menertibkan protokol saat malam hari. Ini harus dipahami bersama,” ucapnya.

Jangan sampai kebijakan ini menutup usaha orang. Terutama yang biasanya baru berjualan malam hari sekitar pukul 19.00-20.00 Wita. Artinya hanya dua sampai tiga jam masa operasi sudah harus tutup pukul 22.00 Wita. “Masa orang baru datang pukul 10 malam sudah diusir. Mungkin implementasi di lapangan yang keliru,” imbuhnya.

Dia setuju, penegakan protokol kesehatan tidak mengenal waktu. Namun, bukan berarti petugas bisa mengusir atau membuat pelaku usaha menutup operasional pukul 22.00 Wita. “Apa bedanya malam dan siang kalau protokol kesehatan juga tidak benar berjalan,” jelasnya.

Pihaknya berencana untuk membahas hal ini bersama Gugus Tugas Covid-19. Sehingga mencapai kesepakatan dan pemahaman jam malam yang bagaimana dapat berlaku. Dia menyebutkan, ini bukan hal genting yang membuat masyarakat harus masuk rumah sesuai waktu batas jam malam.

Apalagi semua fraksi DPRD Balikpapan sudah sepakat dengan pemberlakuan jam malam, tapi bukan berarti mengusir orang berusaha. Seharusnya, jam malam untuk menjaga seketat mungkin protokol kesehatan, namun tetap sektor ekonomi jalan. “Nanti kita coba bicara dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk sama-sama meluruskan masalah ini,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X