PROKAL.CO,
SAMARINDA–Jalannya Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran. Hadirnya pesta demokrasi ini disebut-sebut berpotensi kian menumbuhsuburkan penyebaran wabah lantaran lekat dengan kegiatan masif pengumpulan massa.
Tahapan kampanye yang bergulir selama 71 hari, sepanjang 26 September hingga 5 Desember 2020 punya potensi itu. Memberdayakan medium dalam jaringan sebagai media kampanye memang jadi solusi. Namun, pengumpulan massa secara tatap muka tetap harus terjadi. Lantaran aturan memayungi hal tersebut. ”Harus tetap ada karena diatur undang-undang,” ungkap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (17/9).
Kini, upaya para penyelenggara, lanjut dia, menyinergikan seluruh komponen dalam perhelatan pilkada. Agar bisa menyesuaikan setiap agenda kepemiluan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Tentunya dengan seluruh kegiatan kampanye paslon yang terdaftar di KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, dr Dradjat Witjaksono menuturkan, pihaknya tidak setuju bila kegiatan kampanye rapat umum dengan melaksanakan konser dilaksanakan. Apalagi kondisi saat ini di Balikpapan, ruang isolasi dan ruang ICU sudah melebihi kapasitasnya. Dikhawatirkan semakin banyak yang terpapar dan meninggal akibat terjangkit virus corona.
“Angka kematian di Balikpapan cukup tinggi. Angka kematiannya mencapai 5,87 persen. Lebih baik kampanye melalui virtual saja,” pesan dia. Sebagai tenaga kesehatan, pihaknya pun meminta regulasi mengenai kampanye tersebut untuk direvisi. Karena itu, IDI Balikpapan akan memberi masukan dan usulan kepada PB IDI di Jakarta. Agar diteruskan kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sehingga dapat diusulkan untuk merevisi aturan kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dalam hal ini, kami hanya bisa memberi masukan/imbauan/kritik kepada pemerintah. Kalau dokter-dokter terikat dengan sumpah dokter, mereka terus berjuang walaupun taruhannya nyawa untuk menangani Covid-19,” katanya.