Picu Klaster Baru Covid-19, Tolak Kampanye Diselingi Konser, Kumpulan Massa Tak Lebih 100 Orang

- Sabtu, 19 September 2020 | 11:05 WIB

SAMARINDA–Jalannya Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran. Hadirnya pesta demokrasi ini disebut-sebut berpotensi kian menumbuhsuburkan penyebaran wabah lantaran lekat dengan kegiatan masif pengumpulan massa.

Tahapan kampanye yang bergulir selama 71 hari, sepanjang 26 September hingga 5 Desember 2020 punya potensi itu. Memberdayakan medium dalam jaringan sebagai media kampanye memang jadi solusi. Namun, pengumpulan massa secara tatap muka tetap harus terjadi. Lantaran aturan memayungi hal tersebut. ”Harus tetap ada karena diatur undang-undang,” ungkap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (17/9).

Kini, upaya para penyelenggara, lanjut dia, menyinergikan seluruh komponen dalam perhelatan pilkada. Agar bisa menyesuaikan setiap agenda kepemiluan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Tentunya dengan seluruh kegiatan kampanye paslon yang terdaftar di KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, dr Dradjat Witjaksono menuturkan, pihaknya tidak setuju bila kegiatan kampanye rapat umum dengan melaksanakan konser dilaksanakan. Apalagi kondisi saat ini di Balikpapan, ruang isolasi dan ruang ICU sudah melebihi kapasitasnya. Dikhawatirkan semakin banyak yang terpapar dan meninggal akibat terjangkit virus corona.

 “Angka kematian di Balikpapan cukup tinggi. Angka kematiannya mencapai 5,87 persen. Lebih baik kampanye melalui virtual saja,” pesan dia. Sebagai tenaga kesehatan, pihaknya pun meminta regulasi mengenai kampanye tersebut untuk direvisi. Karena itu, IDI Balikpapan akan memberi masukan dan usulan kepada PB IDI di Jakarta. Agar diteruskan kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sehingga dapat diusulkan untuk merevisi aturan kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.

 “Dalam hal ini, kami hanya bisa memberi masukan/imbauan/kritik kepada pemerintah. Kalau dokter-dokter terikat dengan sumpah dokter, mereka terus berjuang walaupun taruhannya nyawa untuk menangani Covid-19,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Sarana, dan Partisipasi Pemilih Mukhasan Ajib menuturkan, ada dua Peraturan KPU yang menerangkan mekanisme pelaksana pilkada serentak lanjutan di tengah pandemi. Beleid itu, PKPU 6/2020 dan PKPU 10/2020. Dari kedua pengaturan itu, mekanisme yang sempat tertunda medio Maret hingga Mei 2020 mulai kembali berjalan akhir Juni lalu.

”Sebelumnya, tahapan pembentukan tenaga ad hoc dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemilihan Setempat), hingga PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan verifikasi faktual sempat tertunda,” tuturnya. Untuk kampanye yang dijalankan paslon, sambung Ajib, ada perubahan yang cukup signifikan untuk mengakomodasi tetap tersedianya kampanye tatap muka. Di PKPU 4/2017, semula dalam kampanye paslon diperbolehkan menghadirkan massa mencapai seribu orang.

 Sebab, di PKPU 10/2020, ada pembatasan menyesuaikan protokol kesehatan dari gugus tugas. Untuk kegiatan di luar ruangan hanya diperkenankan menghadirkan 100 orang dan di ruang tertutup maksimal 50 orang. Untuk setiap kegiatan itu pun harus sepengetahuan penyelenggara pemilu. Selain itu, untuk beberapa kampanye lewat media sosial (medsos) pun harus terkontrol dengan mendaftarkan nama akun medsos milik paslon, tim pemenangan, partai, hingga liasion officer (LO).

Untuk bentuk larangan dan sanksi, kata Ajib, PKPU 6/2020, khususnya Pasal 11 Ayat 2 dan Ayat 3 menjelaskan tentang larangan apa saja dalam penyelenggaraan kampanye. “Bentuk sanksinya bisa teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, hingga sanksi pidana. Bergantung seperti apa muatan kampanye dan bentuk pelanggarannya,” sebutnya. Pro-kontra soal penyelenggaraan konser musik sebagai medium kampanye secara aturan memang tak dilarang dalam aturan yang ada.

“Namun, ada anjuran untuk menerapkan metode kampanye lain yang lebih efektif dan bersinergis dengan protokol kesehatan yang ada,” imbuhnya. Pertemuan tatap muka hingga rapat umum yang kerap diisi dengan konser saat masa kampanye nanti rentan memunculkan klaster baru pandemi Covid-19. (ryu/kip/riz/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X