TAHAPAN kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan dikhawatirkan menjadi media penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Terutama saat pelaksanaan pertemuan tatap muka. Hingga rapat umum yang kerap diisi dengan konser yang mengundang ribuan orang. Sehingga rentan memunculkan klaster baru Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha menuturkan, selaku penyelenggara, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan, Pemkot Balikpapan, Kesbangpol, dan kepolisian. Termasuk ke tim pasangan calon (paslon). Dalam koordinasi itu akan melahirkan keputusan bersama.
“Karena KPU khawatir, ketika sudah diatur dalam regulasi dan melarangnya, akan timbul implikasi hukum. Nah itu yang jadi masalah,” ucap Thoha. Dia melanjutkan, tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini, belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga tim paslon belum melaporkan terkait bentuk kampanye yang akan dilaksanakan nanti. Terkhusus kegiatan rapat umum dengan melaksanakan konser.
“Tapi untuk PKPU terbaru tentang kampanye sampai saat ini belum kami terima. Namun untuk jenis kampanye sendiri tidak dapat dihapuskan. Karena sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap ketua KPU Balikpapan dua periode ini. Menurut dia, tim kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. “Jika punya pertimbangan lain, akan menjadi masukan,” katanya. (kip/riz/k8)