“Kuburan” bagi Ponsel Black Market ketika Pengawasan IMEI Beroperasi

- Jumat, 18 September 2020 | 09:45 WIB

Mulai Selasa (15/9) malam, telepon seluler (ponsel) black market (BM) tak bisa lagi diakses di Indonesia. Ngotot pakai barang BM, handphone tidak akan mendapatkan sinyal atau jaringan telekomunikasi.

 

TAUFIQURRAHMAN, Jakarta

SISTEM pengawasan untuk identitas perangkat International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai beroperasi aktif sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang tidak memiliki IMEI yang valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu pada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI akan otomatis dijalankan melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) langsung dari pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

“Sebelumnya penyempurnaan sistem CEIR dan EIR sudah dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu (17/9).

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya selesai melakukan proses stabilisasi sistem yang rampung pukul 17.00 WIB. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara Pengawasan IMEI, pemberlakukan sistem pengawasan IMEI bertujuan selain untuk melindungi konsumen, juga melakukan pengendalian agar perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

LAPANGAN PEKERJAAN

Sementara itu, pengamat telekomunikasi, Lucky Sebastian menyebut, penerapan aturan itu, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. “Selama ini ‘kan, 20 persen pasar (ponsel) diambil barang BM (black market/ilegal). Itu nilainya triliunan rupiah. Dengan dibatasinya barang BM, 20 persen bagian itu bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) untuk dibuat di Indonesia,” paparnya.

Selanjutnya, dengan didukung aturan TKDN, menurut dia, produsen ponsel bisa mengembangkan atau membuat pabrik baru di Tanah Air. Hal itu tentu berdampak dengan dibukanya lapangan kerja baru. Hadirnya pabrik baru secara tidak langsung bisa meningkatkan taraf kehidupan di sekitarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X