Operasi Yustisi mulai diberlakukan kemarin (16/9). Kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan di daerah terbilang rendah. Buktinya, ditemui banyak pelanggar yang tidak mengenakan masker.
SENDAWAR - Sebagai efek jera, pelanggar dihukum melakukan push up sebanyak 10 kali oleh tim gabungan yang terdiri anggota Polres Kubar dan Satpol PP. Operasi Yustisi dipimpin Waka Polres Kubar Kompol Sukarman yang digelar di ruas jalan protokol di Kecamatan Barong Tongkok.
“Jadi, setiap kendaraan yang lewat kita hentikan. Memastikan pengendara memakai masker atau tidak. Sejauh ini tercatat ada 36 pengguna lalu lintas, tidak disiplin protokol kesehatan," tegas Sukarman.
Giat penegakan protokol kesehatan ini sesuai peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tak menutup kemungkinan ke depan akan diterapkan saksi tegas lainnya bagi pelanggar. Biar Pak Satpol PP yang menindak para pengendara mucil di jalan raya. Kami (polisi, Red) hanya mendampingi," jelasnya.
Selain menegakkan disiplin protokol kesehatan, mereka juga mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (rud/kri/k16)