KPU Mengumumkan, Edi-Rendi Dinyatakan Sehat

- Kamis, 17 September 2020 | 14:10 WIB
PENUHI SYARAT: Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra (kedua kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon. Rifq/KP
PENUHI SYARAT: Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra (kedua kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon. Rifq/KP

TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Kukar. Bapaslon tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin dinyatakan telah memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra atau yang akrab disapa Nando. Pernyataan tersebut dia utarakan di aula RSUD AM Parikesit pada Rabu (16/9).

Dia menyatakan, bila berdasar pemeriksaan, bapaslon Edi-Rendi dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. “Dari hasil pemeriksaan bagi bapaslon Edi-Rendi, kami nyatakan memenuhi syarat dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya,” kata Nando.

Pemeriksaan kesehatan bapaslon dilakukan oleh tiga lembaga yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kaltim, serta Himpunan Psikolog Kaltim. Dari semua pemeriksaan berjalan lancar dan aman.

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah verifikasi faktual syarat administrasi pencalonan lainnya. “Saat ini verifikasi faktual kelengkapan administrasi terus dilakukan. Jika tidak ada halangan tanggal 23 September 2020 nanti sudah penetapan calon,” sebutnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kukar Rajiman menjelaskan, proses pemeriksaan kesehatan bapaslon berlangsung delapan jam. Yaitu pada Senin (14/9) lalu. Meliputi tiga aspek pemeriksaan, jasmani, rohani, dan psikologis.

Proses pemeriksaan berjalan baik dan lancar karena tahapannya juga diawasi Bawaslu Kukar. Pemeriksaan fisik sangat banyak, meliputi mata, telinga, tenggorokan, hidung, jantung, darah, paru-paru, serta saraf.

“Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke KPU dan personel paslon, agar bisa dipergunakan dengan sebagaimana mestinya,” tutur Rajiman.

Setelah dilakukan penetapan calon, selanjutnya pengundian nomor urut calon. Namun, lantaran calon tunggal, pihaknya masih menunggu aturan KPU. Setelah itu, barulah memasuki masa kampanye. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X