TANJUNG REDEB–Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berau mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2020 terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Kasi Ops Percepatan Penanganan Covid-19 Novian Hidayat mengatakan, agar para masyarakat tidak kaget dengan adanya peraturan tersebut, bersama forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) melakukan sosialisasi. Dalam sosialisasi yang dilakukan tersebut, pihaknya menyasar ke tempat sarana olahraga dan tepian di Jalan Achmad Yani. "Dalam sosialisasi itu, kami menunjukkan draf surat keputusan (SK) kepada pengelola maupun ketua forum pedagang di tepian, serta para pelatih yang berada di Lapangan Batiwakkal," ungkapnya kepada awak media.
Selain daerah perkotaan, lanjut dia, sosialisasi juga dilakukan di kecamatan yang jauh di Bumi Batiwakkal, melalui sekretariat Covid-19 yang akan dilanjutkan ke aparatur kampung mulai camat, lurah, kepala kampung, LPM, hingga RT. "Sosialisasi di kecamatan terjauh akan melalui sekretariat, sementara melalui multimedia belum disetujui. Namun, akan membuat selebaran dan stiker yang akan disebarkan, hal itu dilakukan guna memberitahukan masyarakat bahwa perbup sudah ada," jelasnya.
Saat melakukan sosialisasi pertama di dua tempat, menurut dia, respons masyarakat cukup baik. Bukan sekadar terhadap perbup yang segera diberlakukan, mereka mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Berau. "Kami harap masyarakat bisa terus merespons baik dan membantu pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Hal itu kami lakukan sebagai langkah memutus rantai penularan Covid- 19," pungkasnya. (*/aky/dra/k16)