Tempat Penitipan Tak Layak, Minta Cepat Tuntaskan Kasus Pencabulan di Rumah Singgah

- Kamis, 17 September 2020 | 13:59 WIB
TINJAU BANGUNAN: Anggota Komisi I DPRD Paser saat melihat kondisi Rumah Singgah Pasien milik YPP yang menjadi lokasi kasus persetubuhan di bawah umur. NAJIB/KP
TINJAU BANGUNAN: Anggota Komisi I DPRD Paser saat melihat kondisi Rumah Singgah Pasien milik YPP yang menjadi lokasi kasus persetubuhan di bawah umur. NAJIB/KP

Aksi bejat yang dilakukan oknum penjaga di Rumah Singgah Pasien, salah satu penyebabnya karena ruangan yang ditempati bercampur, laki-laki dan perempuan. 

 

TANA PASER - Yayasan Paser Peduli (YPP), pengelola Rumah Singgah Pasien (RSP), berharap kasus prostitusi dan persetubuhan di bawah umur bisa cepat selesai. Pasalnya, kasus yang melibatkan lima remaja dari Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, belum ada putusan vonis pengadilan, meski sudah dua bulan diungkap.

Ketua Yayasan Paser Peduli Dody Ismanu mengatakan, para korban yang dititipkan di RSP, berharap bisa segera pulang. Karena rindu kampung halaman.

"Jadi selama ini, untuk mengisi waktu luang, para korban diberikan berbagai kegiatan positif agar tidak bosan," kata Dody. “Ada yang ikut kursus memasak, dan keahlian kompetensi lainnya dari berbagai relawan dan lembaga pelatihan,” sambungnya.

Ditambahkan, yang disesalkan dari lamanya masa penitipan korban tadi adalah, adanya kasus persetubuhan oleh oknum petugas yang menjaga para korban itu. Hanya harus diketahui, oknum yang melakukan persetubuhan ke salah satu korban prostitusi ini, bukan bagian pengurus Yayasan Paser Peduli.

Dody menuturkan, tersangka menjanjikan korban untuk dinikahi, sehingga korban bersedia melayani nafsu bejat tersangka. Padahal korban sudah hamil sebelumnya, saat masih menjadi korban prostitusi oleh pria lain yang berkencan dengannya. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menikahi, bahkan sudah disetujui orangtua korban.

Dia berharap para korban bisa segera ditampung oleh pemerintah melalui instansi terkait, karena RSP cukup berat menerima korban untuk kasus seperti ini. Apalagi para anak di bawah umur ini kembali menjadi korban setelah dititip di RSP.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah yang sempat mengunjungi kondisi RSP, menilai untuk kondisi korban seperti kasus prostitusi, tidak layak titipkan di RSP. Karena bangunan belum representatif, ditambah lagi para penghuni RSP tinggalnya bercampur dalam satu bangunan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Akhirnya terjadi persetubuhan karena ada kesempatan oleh oknum.

"Seharusnya, pemerintah menyediakan tempat yang layak. Semisal perempuan ya khusus perempuan saja," kata politikus Partai Gerindra itu. Hamransyah juga berharap penegak hukum bisa segera menyelesaikan perkara ini, agar hak para korban hidup normal bisa kembali lagi. (jib/ind/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X