Ada Pengerukan Tanah di Lahan Sengketa, Pemkab Pasang Patok Permanen

- Kamis, 17 September 2020 | 13:58 WIB
LANGKAH ANTISIPASI: Pemkab PPU memasang patok permanen di lokasi lahan yang juga diklaim milik warga.
LANGKAH ANTISIPASI: Pemkab PPU memasang patok permanen di lokasi lahan yang juga diklaim milik warga.

PENAJAM - Masalah sengketa lahan antara Pemkab Penajam Paser Utara dengan warga belum juga menemui titik terang. Pemerintah yang merasa punya legalitas, mulai mengambil langkah antisipasi. Rabu (16/9),  rombongan yang dipimpin Plh Sekkab PPU Ahmad, melakukan pemasangan patok permanen. Ada dua titik yang dipatok, yakni lahan di sisi kiri dan depan kantor bupati.

Dalam aksi itu, beberapa instansi diundang sebagai saksi. Seperti Satpol PP, Kodim, Polres, kejaksaan, dan dinas terkait. "Begitu kami bergerak menuju ke lokasi (sisi kiri kantor bupati), rupanya di sana ada aktivitas pengambilan tanah uruk. Kami pun kaget, kenapa bisa ada aktivitas di tanah pemerintah," sesal Ahmad.

Tak pelak, atas aktivitas oknum masyarakat tersebut membuat pemerintah daerah menyampaikan laporan tindak pencurian kepada Polres PPU. "Setelah kami pasang patok, kami hentikan aktivitas penggalian tanah uruk itu. Kemudian kami ke Polres untuk berkomunikasi soal perkara itu," kata Ahmad.

Selain ke Polres, Ahmad juga menyebut telah membuat laporan ke kejaksaan. Sebab, ada indikasi tindakan yang menyebabkan kerugian negara. "Kami sudah ke Reskrim di Polres. Kemudian ke kejaksaan untuk melapor," pungkasnya.

Sementara, Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan itu, terkait aset-aset yang diduga bermasalah. "Adanya kegiatan tadi, kami sudah ke lapangan. Versi pemerintah, lahan tersebut sudah dibebaskan. Namun, sampai sekarang masih ada warga yang mengklaim kalau itu punya mereka," jelasnya.

Karena hal tersebut, kejaksaan bakal mengundang orang-orang yang terkait. Untuk kemudian diteliti soal legalitas masing-masing. "Kalau memang perlu dilakukan penyelidikan, nanti kita akan lid (penyelidikan). Apakah pembebasannya dulu yang bermasalah. Atau memang ada oknum yang berani mengklaim tanpa dasar. Ya, tinggal dibuktikan lah," imbuhnya.

Kalau memang oknum masyarakat yang memiliki legalitas jelas, harusnya mereka menggugat pemerintah daerah. "Apalagi sudah ada patok pemerintah di sana. Harusnya gugat pemerintah dong, bila memang punya legalitas. Bukan malah melakukan aktivitas yang berpotensi merugikan negara," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian membenarkan soal adanya laporan lisan dari pemerintah daerah. Namun demikian, pihaknya masih menunggu laporan secara tertulis. "Iya, tadi lisan saja disampaikan oleh Pak Sekda ke sini (Polres). Cuma belum bisa jadi dasar, karena itu kami saat ini menunggu laporan resmi secara tertulis. Sehingga bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya singkat. (asp/ind/k15)

 

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X