PENAJAM - Pelarian Imam Sopian dari Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya kandas. Itu setelah jajaran Tim Rajawali Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankannya di Kelurahan Donghwa, Kecamatan Penajam, Senin (14/9). Imam merupakan buronan Polres Jeneponto sejak 18 Februari lalu.
Ya, pemuda berusia 28 tahun tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Jeneponto. Pasalnya, diduga melakukan pencurian barang milik kepala desa Turatea Timur. "Kejadiannya Februari lalu, pelaku melakukan pencurian melalui jendela ketika rumah pelapor dalam keadaan kosong," ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian.
Adapun barang yang dicuri, yakni laptop merek Lenovo dan Camera Canon 1100. Kerugian ditaksir Rp 8,5 juta. "Kami dapat informasi, Imam Sopian berada di PPU. Anggota pun melaksanakan penyelidik dan diketahui pelaku berada di Donghwa," jelasnya.
Perwira berpangkat balok dua itu melanjutkan, berbekal dari informasi yang didapat, tim langsung menuju Kelurahan Donghwa. Setelah tiba dan koordinasi dengan anggota Pospol Donghwa, tim menggerebek salah satu rumah indekos. “Dan berhasil mengamankan DPO atas nama Imam Sopian, kemudian kita giring ke Polres," bebernya.
Dian mengatakan, usai penangkapan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Jeneponto. Selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku. "Karena kasusnya di Jeneponto, maka ditangani di sana. Kami sudah serahkan tersangka," pungkasnya. (asp/ind/k15)