Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Sularko mengatakan, jadwal sidang kasus hukum prostitusi anak di bawah umum digelar 22 September mendatang. Dengan agenda pembacaan dakwaan kepada lima terdakwa.
"Kelima terdakwa ialah laki-laki. Mereka telah terbukti mengeksploitasi anak secara ekonomi untuk keperluan seksual," ujar Sularko, Rabu (16/9). Kelima terdakwa adalah warga Kalsel, termasuk seorang perempuan yang jadi korban. Usia mereka antara 18 sampai 23 tahun.
Berdasarkan berkas perkara jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, pada Juli lalu terjadi penggerebekan praktik prostitusi online oleh Polres Paser bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim, di sebuah penginapan di Jalan Ahmad Yani, Tana Paser.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari, lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Bahkan salah satu muncikari, menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Ada empat perempuan yang usianya masih di bawah 18 tahun menjadi korban. Termasuk salah satunya muncikari. Seluruh terdakwa dan korban berasal dari Kalsel. Satu di antaranya menjadi korban persetubuhan oleh oknum penjaga Rumah Singgah Pasien, tempat mereka dititipkan sementara. (jib/ind/k15)