MELIBATKAN masyarakat. Inilah target e-government atau pemerintahan elektronik di Samarinda. Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan e-Government Diskominfo Samarinda Suparmin mengatakan, setidaknya ada empat tahapan untuk menuju target tersebut. Samarinda kini sudah menuju tahap keempat.
“Tahapan pertama itu present atau kehadiran. Website pemerintah kota pertama itu kalau tidak salah sekitar 2002, kemudian pada 2010 masuk tahap kedua yakni interaksi,” jelasnya. Di tahap kedua, sistem informasi mulai berlaku dua arah. Terlebih, saat media sosial semakin naik daun. Kemudian adanya respons misalnya saat masyarakat mengakses website pemerintah, seperti membalas buku tamu.
“Kemudian naik ke level transaksi. Misal kita bisa bayar PBB (pajak bumi dan bangunan) langsung transfer bank, kemudian antrean online. Seperti masukkan data menerima laporannya real time. Samarinda di tahap ini sekarang,” papar Suparmin.
Contoh lain yakni kemudahan dalam melakukan pengurusan berkas, tinggal submit atau memasukkan persyaratan via website. “Sekarang ada juga OSS (online single submission) untuk perizinan,” lanjut dia.
Tahap terakhir yakni kolaborasi. Suparmin menjelaskan, itulah ujung dari e-government. Masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan pemerintah. “Berbicara digitalisasi ujungnya adalah citizen engagement. Misal masyarakat terlibat pengambilan keputusan, seperti di Jakarta ada aplikasi qlue,” ungkapnya.
Merupakan aplikasi terintegrasi dengan Jakarta Smart City dalam bentuk sosial media. Mengajak partisipasi masyarakat untuk lapor keluhan dan peduli terhadap lingkungan. Seperti mengunggah foto sampah terhambur dan akan tersampaikan ke dinas terkait.
Pihaknya saat ini terus mengembangkan dan memelihara layanan publik dari pemerintah. “Ada juga e-kelurahan, sudah jalan di tiga kelurahan. Masyarakat pakai aplikasi dan ada approval dari RT. Kemudian ke kelurahan cukup ambil berkas,” sebutnya.
Selain berbentuk aplikasi, juga layanan melalui situs dinas terkait. Seperti pelayanan online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda. Implementasi program Dukcapil Go Digital. Terdapat tujuh layanan meliputi akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA (kartu identitas anak), pindah keluar atau masuk daerah, pindah kecamatan atau kelurahan, dan sinkronisasi atau update data.
Pada laman Disdukcapil, cukup memasukkan atau submit berkas persyaratan. Sehingga masyarakat cukup menerima informasi bahwa berkas yang diurus kapan selesai. Ada pula layanan antar-berkas, baik dari Disdukcapil atau kecamatan ke rumah.
Terbaru, diinfokan Suparmin mengenai digitalisasi juga diterapkan dalam pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dari Surat Edaran Perwali mengenai aturan jam malam. “Pelanggar akan dimasukkan data NIK (nomor induk kependudukan), langsung terintegrasi dan tersimpan jika melakukan pelanggaran. Jadi, jika melanggar kedua kali akan ada informasinya,” jelas dia.
Selain itu, kini pihaknya sedang memenuhi permintaan puskesmas. “Bagaimana caranya bisa dapat antrean dari rumah saja, konsultasi dari rumah. Ini fokus kita sekarang, mulai analisis,” ungkapnya.
Apalagi selama pandemi, permintaan layanan berbasis digital pun disebutkannya semakin meningkat. Sejauh ini melayani permintaan. Dijelaskan jika sudah memiliki masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Termasuk di dalamnya ada prioritas. “Kalau ada permintaan masuk dan sudah ada di masterplan, itu kita kerjakan,” lanjutnya.
“Misal permintaan Dinas Kesehatan (Diskes) kota belum ada website. Baru selesai bulan lalu. Sejauh ini sesuai kebutuhan, analisis kebutuhannya apa dan bangun yang sesuai,” pungkas dia. (rdm/ndu/k8)