Wali Kota Balikpapan Soal Calon Tunggal, "Cuma Sayang, Kompetisinya Tak Berjalan"

- Rabu, 16 September 2020 | 12:24 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN–Demokrasi di Balikpapan mengalami kemunduran. Sinyalemen itu terlihat dari pemilihan wali kota (Pilwali) yang digelar Desember mendatang. Dari pembukaan hingga perpanjangan masa pendaftaran yang telah ditutup Ahad (13/9), KPU Balikpapan hanya menerima berkas satu pendaftar.

Dengan demikian, hampir dipastikan Pilkada Balikpapan 2020 diikuti calon tunggal yang akan melawan kolom kosong. Kondisi ini akhirnya direspons Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Menurut wali kota Balikpapan dua periode ini, pesta demokrasi yang baik adalah pilkada yang diikuti lebih dari satu paslon. Sehingga ada kompetisi. Walau begitu, sambung politikus NasDem ini, pilkada dengan satu paslon juga tidak dilarang dalam aturan perundang-undangan.

“Cuma sayang. Namanya pesta demokrasi. Kompetisinya tidak berjalan. Tapi kalau secara undang-undang, satu paslon memenuhi syarat,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (15/9). Dia melanjutkan, sejak pilkada secara langsung dilaksanakan pertama kali di Balikpapan pada 2006, baru kali ini diikuti satu bakal pasangan calon. Pada 2006, Pilwali Balikpapan diikuti empat pasangan calon. Komposisi serupa berlanjut pada Pilwali Balikpapan 2011. Bahkan diikuti pasangan independen atau non-partai. Sementara pada Pilwali Balikpapan 2015, diikuti tiga paslon.

Menurutnya, pilihan kini ada pada masyarakat. Apakah memilih paslon yang ada atau mencoblos kolom kosong. “Jadi silakan masyarakat menilai. Kita merasa sayang begitu. Karena demokrasi yang baik, ada kompetisinya. Tapi kita menghargai dan tetap harus menyukseskan pilkada ini,” ujarnya. Sebagai ketua DPD NasDem Balikpapan, dirinya akan menjelaskan kepada masyarakat, bahwa NasDem tidak berhasil memajukan bakal paslonnya bersama koalisi. Sebelumnya, NasDem bersama PPP, Perindo, PKB, dan Hanura tergabung dalam koalisi parpol pendukung bakal calon wali kota Ahmad Basir. Koalisi ini, berjumlah 10 kursi. Di mana syarat mengusung paslon adalah 9 kursi.

Namun menjelang pendaftaran ke KPU, tiga partai yang tergabung dalam koalisi, yakni PPP, Perindo, dan PKB berpindah haluan mendukung bapaslon lain. Menyisakan NasDem dan Hanura dengan jumlah 5 kursi. “Karena dinamika dukungan, tadinya sudah 10 kursi, berubah. Karena itu, kita menghormati keputusan politik ini,” ungkapnya.

Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, keberadaan kolom kosong pada surat suara nanti, dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon pemilih. Jika tidak suka kepada paslon yang ada, tapi ingin tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya dengan mencoblos kolom kosong. “Kalau dulu gambar calon, di bawahnya ada setuju dan tidak setuju. Itu dihapuskan. Karena kecenderungan orang salah kaprah dan bingung,” katanya dikonfirmasi Senin (14/9).

Pria yang sempat menjabat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Tengah ini melanjutkan, aturan yang sempat membingungkan itu diterangkan pada Peraturan KPU 14/2015. Dalam Pasal 14 dijelaskan, surat suara pada pemilihan paslon tunggal menggunakan surat suara yang memuat foto paslon, nama paslon, dan kolom untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju. Akan tetapi, banyak yang salah dalam menyalurkan hak pilihnya. “Jadi diberikan kanal kolom kosong ini. Mewadahi orang-orang yang tidak setuju tadi,” lanjut dia.

Berbeda halnya pada PKPU 13/2018, masyarakat yang ingin memberikan suaranya dapat mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto paslon atau kolom kosong yang tidak bergambar. Surat suara dinyatakan sah, apabila ditandatangani oleh ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto paslon atau kolom kosong yang tidak bergambar. Paslon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah akan ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun, jika perolehan suara paslon kurang dari 50 persen, maka paslon dapat mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

“Jadi substansinya itu dulu, setuju dan tidak setuju dengan paslon yang ada. Kalau setuju, coblos paslon. Kalau tidak coblos kolom kosong. Yang jadi masalah, tidak memilih sama sekali dan tidak datang ke TPS,” tandasnya. Selain Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara juga berpeluang besar diikuti calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020. Pada pilkada sebelumnya, perebutan kursi bupati Kutai Kartanegara diikuti tiga pasangan calon. KPU akan memutuskan pilkada di Balikpapan dan Kukar diikuti calon tunggal melawan kotak kosong dalam pleno penetapan paslon 23 September mendatang. Dilanjutkan pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020. Sementara tahapan masa kampanye dilaksanakan pada 26 September-5 Desember 2020.(kip/riz/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X