SAMARINDA–Meski sempat mendekam di balik jeruji besi dan baru bebas akhir 2019, rupanya Stiadi Krisna belum berubah. Pria 29 tahun itu kembali ke jerat narkotika.
Meski istrinya tengah mengandung empat bulan anak pertamanya, Stiadi nekat kembali mengedarkan narkotika. Dia pun terpaksa kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Stiadi diringkus petugas saat hendak mengantarkan 170 ekstasi merek Jordan, dan 1 paket sabu-sabu seberat 5,37 gram di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Stiadi kembali meninggalkan istrinya yang tengah hamil. Bahkan, dia terancam tak dapat melihat buah hatinya saat lahir. "Baru dua kali antar narkoba. Uangnya buat sehari-hari sama buat kehamilan istri," terang Stiadi, Selasa (15/9). Dia mengaku, sebenarnya telah memiliki pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan swasta. Namun, pria yang pernah mendekam dua tahun di penjara kembali tergiur pundi-pundi rupiah hasil jual-beli narkotika. "Tahu salah, dan siap dengan risikonya," aku dia.
Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe menuturkan, menemukan barang bukti satu bungkus pil ekstasi di dashboard motor. Sedangkan sabu-sabu didapati petugas di dashboard sebelah kanan yang disembunyikan ke dalam kemasan kopi.
Setiap pengantaran, Stiadi mendapat upah Rp 1–2 juta. Sedangkan untuk ekstasi, dijual seharga Rp 500 ribu. Barang bukti yang diamankan petugas tak hanya narkotika, Honda Scoopy KT 4971 VV serta dua handphone untuk bertransaksi turut disita. (*/dad/dra/k8)