Penyerang Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

- Rabu, 16 September 2020 | 11:53 WIB
Syekh Ali Jaber bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD
Syekh Ali Jaber bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD

BANDAR LAMPUNG– Polisi memastikan bahwa proses pidana terhadap Alfin Andrian, tersangka penyerang Syekh Ali Jaber, berlanjut. Meski, pihak keluarga menyatakan bahwa Alfin menderita gangguan mental.

’’Secara pidana tetap dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” tegas Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dilansir dari Radar Lampung kemarin (15/9).

Dia menambahkan, pihaknya menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Jiwa Lampung dan Mabes Polri terkait pengakuan gangguan kejiwaan tersebut. ’’Kami on the track. Saksi ahli dihadirkan. Hasilnya menunggu 14 hari,” kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 351 subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Kemudian, pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ’’Pasal berlapis itulah yang dipersangkakan kepada tersangka AA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum. Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,” tegas Zahwani. ’’Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,” lanjut dia.

Berdasar pengakuan, kata Zahwani, Alfin melakukan penyerangan karena terbayang dan terbebani dengan tayangan ceramah Syekh Ali Jaber. ’’Itu motifnya. Namun, informasi yang disampaikan orang tuanya harus dibuktikan,” jelasnya.

Senin (14/9), saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, ayah Alfin, M. Rudi, bersikukuh bahwa anaknya menderita gangguan mental sejak 2017. ’’Ya, masih sampai sekarang,” katanya. Bahkan, menurut dia, Alfin pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Namun, pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan arsip rekam medis Alfin. Menurut Kabaghumas RSJ Lampung David, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir dan tidak menemukan nama Alfin. Informasinya, Alfin pernah berobat ke RSJ, tapi tidak menjalani rawat inap.

’’Karena itu, kami minta pihak keluarga datang untuk menjelaskan kapan yang bersangkutan pernah berobat. Bisa jadi namanya tidak terdata karena menggunakan nama panggilan,” tuturnya.

Dari Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum terhadap Alfin akan dilakukan dengan transparan dan cepat. ”Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah terungkap dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata Mahfud.

Senin malam Mahfud menjenguk Syekh Ali Jaber. Dia berharap insiden penusukan tersebut tidak menyurutkan langkah untuk terus berdakwah. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Syekh Ali Jaber merupakan salah seorang ulama yang ikut membantu pemerintah dalam banyak kesempatan. ”Mudah-mudahan segera pulih dan berkiprah kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syekh Ali Jaber menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh terpancing oleh insiden yang dialaminya. Dia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Syekh Ali Jaber yakin aparat kepolisian mampu menuntaskannya. (syn/mel/ais/c7/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X