TANJUNG REDEB–Sebanyak 35 dari 37 anggota KPU Berau menjalani rapid diagnostic test (RDT), Selasa (15/9). Selain sebagai rutinitas selama pandemi, ini instruksi menteri kesehatan. Juga, sebagai tindak lanjut karena salah seorang bakal calon yang mendaftar di KPU Berau beberapa waktu lalu terkonfirmasi positif.
Ketua KPU Berau Budi Haryanto menuturkan, beberapa anggota KPU Berau sempat kontak erat dengan yang bersangkutan saat pendaftaran. Jadi, dilakukan rapid test tersebut. Untuk memastikan kondisi. “Kontak di tanggal 6 (September) lalu. Tidak ada keluhan apapun,” jelasnya.
Hingga kini, bakal calon bupati terkonfirmasi positif itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, dengan kode Berau 199. Budi menuturkan, pihaknya tidak mungkin menggugurkan bakal calon tersebut. Terlebih, dia telah terdaftar di KPU Berau.
“Isolasi 14 hari. Sedangkan tahapan selanjutnya yakni pada 23 September merupakan penetapan. Kemudian, keesokan harinya pencabutan nomor urut,” jelasnya.
Kemungkinan Berau 199 akan ketinggalan tahapan selanjutnya. Namun, Budi menjelaskan, KPU Berau menunda tahapan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon yang terpapar tersebut. Sampai dinyatakan negatif.
Setelah negatif, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, selama 20 hari mengurus administrasi. Apabila melewati batas tersebut salah seorang bakal calon bupati masih terkonfirmasi positif, tentu akan dilakukan penundaan tahapan pilkada.
“Tapi itu (penundaan tahapan pilkada) hanya berlaku untuk si bakal calon yang terpapar tersebut, sedangkan calon satunya kan dinyatakan sehat, sehingga tahapan terus berlanjut,” katanya.
Budi menjelaskan, sebelum dinyatakan negatif, akan tetap ditunggu. Belum ada aturan sampai kapan batas waktu menunggu itu. Dia menambahkan, bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa dinyatakan gugur, meskipun sudah melewati masa tahapan penetapan dan juga pengambilan nomor urut.
“Konsekuensinya, ya, masa kampanye akan berkurang. Penetapan masa kampanye selama 71 hari,” bebernya.
Budi juga akan berkonsultasi dengan KPU pusat terkait masalah ini. “Kami tidak berani menentukan sendiri. Itu keputusan KPU RI,” ungkapnya.
Untuk masalah penyakit akibat virus, tidak bisa menggugurkan bakal calon bupati atau wakil bupati. Yang bisa menggugurkan apabila salah seorang bakal calon dinyatakan positif narkoba atau meninggal.
“Dalam artian gugur ini, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba, tapi sudah mendaftar di KPU, maka dari partai pengusung akan mengganti posisi calon tersebut. Tidak ada melawan kotak kosong,” ungkapnya. (hmd/kpg/dwi/k8)