Penggelapan Pupuk Sawit Terungkap

- Rabu, 16 September 2020 | 11:02 WIB
BARANG BUKTI: Dua truk menjadi barang bukti kasus penggelapan pupuk kelapa sawit di PT Kruing Lestari Jaya, Sungai Pikan Plasma.
BARANG BUKTI: Dua truk menjadi barang bukti kasus penggelapan pupuk kelapa sawit di PT Kruing Lestari Jaya, Sungai Pikan Plasma.

SENDAWAR–Kepolisian Sektor Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengungkap modus penggelapan pupuk sawit yang dilakukan oknum karyawan di PT Kruing Lestari Jaya, Sungai Pikan Plasma, Kampung Besiq, Kecamatan Damai.

Di kabupaten beradat ini, kasus penampungan minyak mentah kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) yang lazim disebut “kencing CPO” dan diduga ilegal, semakin tumbuh subur. Modus penggelapan tersebut terungkap dari pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka berinisial HS setelah penangkapan, Kamis (3/9) lalu.

Kapolsek Damai Iptu Frans Taruk Allo mengungkapkan, penggelapan ini setelah dua truk yang baru keluar gudang bermuatan pupuk ambles. Saat ditanya pihak keamanan perusahaan, sopir tidak bisa menunjukkan surat jalan terhadap muatannya.

Parahnya, aksi penggelapan pupuk sawit tersebut telah berjalan dua tahun belakangan. Dijual kepada penadah di Samarinda. Rupanya perjuangan HS meraih pundi rupiah dengan cara ilegal harus berhenti pada 2020.

Menurut dia, HS memanfaatkan momentum pemupukan tanaman sawit milik perusahaan. Saat pemupukan, dia mengambil sedikit demi sedikit pupuk yang diberikan oleh perusahaan. Setelah terkumpul banyak, baru dijual ke penadah.

“Dia mulai melakukan aksi pada 2018 sebanyak dua kali. Kemudian pada 2019 juga dua kali dan hingga sekarang sudah sekitar tujuh kali menjual pupuk milik perusahaan,” kata Frans.

Dia juga menambahkan, praktik penggelapan pupuk di Bumi Tanaa Purai Ngeriman mesti diwaspadai. Karena pelaku melakukannya dengan rapi.

Bertindak sebagai kepala gudang, HS memanfaatkan karyawan lainnya untuk memuat pupuk ke dalam truk, sehingga tidak ada timbul kecurigaan.

“Dia juga merekayasa pelaporan barang di gudang agar terlihat tersalur dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Kasus praktik penggelapan, kini tengah didalami Reskrim Polsek Damai untuk mengetahui keterkaitan dengan oknum lainnya. Kerugian perusahaan ditaksir berkisar Rp 360 juta, dan tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X