SAMARINDA–Dua rekanan yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ke sejumlah pejabat daerah Kutai Timur, di antaranya Ismunandar (bupati Kutai Timur nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif), bakal duluan mencicipi kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Berkas dua pemberi beselan proyek infrastruktur 2019-2020 di Tuah Bumi Untung Banua itu lebih dulu dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilimpahkan ke meja hijau, Senin (14/9).
Dua penyuap itu, Aditya Maharini Yuono dan Deky Aryanto. “Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal persidangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya kemarin. Keduanya bakal dijerat dengan dakwaan alternatif tentang suap atau gratifikasi. Yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan pertama.
Lalu, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua. Selain menunggu kapan dua perkara ini bakal diadili palu hakim pengadilan yang bermarkas di Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Samarinda Ulu tersebut, KPK juga menunggu penetapan penahanan lanjutan dari para terdakwa tersebut. Mengingat, kini status penahanannya tak lagi dipegang KPK.
“Karena sudah beralih jadi penahanan majelis hakim yang ditunjuk nantinya,” singkatnya. Diketahui, Aditya Maharini Yuono merupakan rekanan di sejumlah proyek infrastruktur di Kutim. Di antaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rutan Polres Kutim sebesar Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, dan pemasangan lampu Jalan APT Pranoto senilai Rp 1,9 miliar.
Sementara Deky salah satu rekanan yang berkuasa mengelola proyek di Dinas Pendidikan Kutim. Total proyek yang ditanganinya dari instansi edukasi tersebut mencapai Rp 40 miliar.
Berkas yang masuk ke meja kerja hakim bakal diproses secepatnya. Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda Abdul Rahman Karim menuturkan, setelah berkas diterima, ada selang waktu 1x24 jam untuk ketua Pengadilan Tipikor Samarinda menyusun siapa pengadil yang akan mengawal perkara tersebut.
“Jadi, menunggu siapa hakim yang ditunjuk sebagai majelis hakim. Setelah itu, majelis hakim yang menentukan kapan sidang digelar dan penetapan penahanan lanjutannya,” tutur mantan ketua Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, itu.
Dalam keterangan pers setelah melakukan operasi tangkap terhadap Ismunandar, Encek firgasih, dan tiga tersangka lainnya, Aditya Maharini Yuono diduga memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar pada Juni 2020 lalu. Sementara Deky Aryanto, diduga memberikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Encek Firgasih, yang tak lain istri Ismunandar. Dengan dilimpahkannya berkas tersangka pemberi suap, KPK kini fokus merampungkan berkas tersangka penerima suap. Yakni Ismunandar yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Kaveling C1, dan Encek Firgasih yang ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka lainnya, kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim nonaktif; Musyaffa, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutim nonaktif; Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim nonaktif; Aswandini. Ketiganya ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling 1 terhitung 1–30 September 2020. (ryu/kip/riz/k16)