Coblos Kolom Kosong Adalah Hak Pilih

- Selasa, 15 September 2020 | 11:49 WIB

BALIKPAPAN–Dua daerah di Kaltim akan menggelar Pilkada Serentak 2020 dengan menghadirkan calon tunggal melawan kolom kosong. Balikpapan dengan calon tunggal Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz. Sementara Kutai Kartanegara menghadirkan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Keduanya tanpa penantang setelah perpanjangan masa pendaftaran ditutup KPU, Ahad (13/9) malam.

Regulasi mengenai pasangan calon (paslon) tunggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 14/2015 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon (Paslon). Pada surat suara nanti, hanya memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto paslon dengan latar belakang berwarna merah putih. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan, selain yang melekat pada pakaian paslon.

Lalu, satu kolom kosong yang tidak bergambar. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, keberadaan kolom kosong pada surat suara nanti, dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon pemilih. Jika tidak suka kepada paslon yang ada, tapi ingin tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga bisa menyalurkan hak pilih dengan mencoblos kolom kosong.

”Kalau dulu gambar calon, di bawahnya ada setuju dan tidak setuju. Itu dihapuskan. Karena kecenderungan orang salah kaprah dan bingung,” ungkapnya kepada Kaltim Post (14/9). Pria yang sempat menjabat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Tengah ini melanjutkan, aturan yang sempat membingungkan itu diterangkan pada PKPU 14/2015. Dalam Pasal 14 dijelaskan, surat suara pada pemilihan paslon tunggal menggunakan surat suara yang memuat foto paslon, nama paslon, dan kolom untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju.

Pemilih mencoblos satu kali pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju. Akan tetapi, banyak yang keliru dalam menyalurkan hak pilihnya. “Jadi, diberikan kanal kolom kosong ini. Mewadahi orang-orang yang tidak setuju tadi,” lanjut dia. Berbeda halnya pada PKPU 13/2018, masyarakat yang ingin memberikan suaranya dapat mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto paslon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Surat suara dinyatakan sah, apabila ditandatangani oleh ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto paslon atau kolom kosong yang tidak bergambar. Paslon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah akan ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun, jika perolehan suara paslon kurang dari 50 persen, paslon dapat mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

“Jadi, substansi itu dulu, setuju dan tidak setuju dengan paslon yang ada. Kalau setuju, nyoblos paslon. Kalau tidak (setuju), nyoblos kolom kosong. Yang jadi masalah, tidak memilih sama sekali dan tidak datang ke TPS,” ungkapnya.

Mengenai kampanye, PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diatur beberapa metode. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun khusus kampanye satu paslon, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 14/2015, dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu, setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada Serentak 2020 selanjutnya adalah perbaikan syarat calon. Yang dimulai 14–16 september 2020. Dilanjutkan verifikasi perbaikan syarat calon, pada 16–22 September 2020. Sementara penetapan paslon dijadwalkan 23 September 2020. Kemudian pengundian nomor urut calon sehari kemudian. Sementara tahapan masa kampanye dilaksanakan 26 Septembe hingga 5 Desember 2020.

 Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi membuat kegiatan kampanye dalam sorotan. Sejumlah aturan ditetapkan agar tidak muncul klaster penularan virus corona dengan sebutan klaster pilkada ataupun klaster kampanye. Salah satu momen yang paling berisiko menjadi klaster penularan adalah kampanye umum tatap muka. Biasanya, pada momen ini, ratusan bahkan hingga ribuan massa berkumpul untuk mendengarkan orasi dan janji-janji para calon kepala daerah.

Dalam kondisi ini, protokol kesehatan sangat sulit diterapkan. Peserta bisa saja memakai masker, tetapi untuk urusan jaga jarak agak susah diterapkan. Sebab, mereka tentu asyik berdesakan. Apalagi jika para peserta sedang terbakar semangatnya. Maka, sejak Juli lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 hanya boleh menghadirkan massa sebanyak 50 orang. Jika ada calon kepala daerah yang melanggar, Bawaslu akan menindak secara tegas.

"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah), sampaikan kepada KPU, tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali, tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," kata Tito beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim Andi M Ishak menuturkan, semua calon harus mematuhi aturan kampanye dimasa pandemi. Diterangkan, dalam Peraturan KPU, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Lalu, membatasi jumlah peserta yang hadir. Memperhitungkan jaga jarak. Serta, kampanye dapat digelar melalui media daring. Peran kandidat, simpatisan, parpol pendukung, hingga aparat dinanti mengingat angka positif terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah. Di Kaltim, tak ada lagi zona hijau. Mahakam Ulu yang berbulan-bulan bebas Covid-19 pun kini sudah ada 14 warganya yang positif.

Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, ada lima daerah yang zona merah dan semuanya melaksanakan Pilkada 2020. Daerah yang masuk zona merah itu yakni Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kukar, dan Berau.  Sementara, zona oranye ada Kutai Timur dan Penajam Paser Utara. Sisanya, zona kuning. (kip/nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X