BALIKPAPAN–Pembangunan Bandara Sangkima di Kutai Timur (Kutim) diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak 2013, pembangunan lapangan terbang bekas Pertamina EP Sangatta Field ini terkendala status lahan karena masuk lokasi Taman Nasional Kutai (TNK).
Bandara Sangkima berada di Dusun Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Menjadi aset pemerintah daerah setelah Pertamina EP Sangatta Field menghibahkannya ke Pemkab Kutim. Setelah menerima hibah tersebut, Pemkab Kutim berencana menambah panjang runway atau landasan pacu. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pekan lalu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.
“Antara lain status lahan hutan, perlu keterangan lebih lanjut terkait alih fungsi hutan. Kami akan melakukan evaluasi detail mengenai hal ini,” katanya. Berdasarkan informasi dari pengelola TNK, terdapat 7.816 hektare lahan TNK yang telah enclave. Yang mempunyai pengertian bahwa lahan milik pihak ketiga terletak pada kawasan hutan. Sementara lahan yang bisa digunakan untuk bandara hanya berukuran 40x800 meter persegi.
Yakni untuk menambah atau dijadikan runway. Bahkan lahan yang selama ini dipersoalkan sebenarnya sudah enclave dari 2014 dan izin areal penggunaan lain (APL) telah dikeluarkan. Sementara itu, anggota DPR RI dapil Kaltim Irwan menuturkan, saat ini Kutim belum mempunyai bandara umum sendiri. Hanya ada bandara milik perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), yakni Bandara Tanjung Bara di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Bandara ini memiliki ukuran landasan pacu 1.000x18 meter yang melayani penerbangan charter dari Balikpapan. “Jadi, belum ada bandara (umum) sama sekali. Sementara ada kawasan ekonomi khusus, kawasan industri pelabuhan internasional yang ditetapkan presiden. Juga luas kabupaten ini lebih luas dari Jabar dan Banten,” katanya. Dengan hal tersebut, menurut dia, Kemenhub sangat berkepentingan mengembangkan Bandara Sangkima yang disebutnya sudah dihibahkan oleh Pertamina.
“Karena DED dan FS-nya sudah selesai. Mudah-mudahan bisa dianalisis dengan baik dan diwujudkan” katanya. Sebelumnya, rencana pembangunan bandara sudah ditangani Dishub Kutim. Lalu diajukan ke Kemenhub. Akan tetapi, belum mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lantaran lokasinya berada di wilayah hutan TNK.
Persoalan lahan dengan kawasan TNK membuat progres pembangunan Bandara Sangkima terhambat, sehingga muncul wacana membangun bandara di kawasan Tanjung Bara. Hanya, di kawasan tersebut berdiri bandara yang dikelola KPC. Untuk merombak Bandara Sangkima, Pemkab Kutim sedikitnya membutuhkan 718 hektare lahan. Kebutuhan lahan itu meliputi pembangunan landasan pacu yang sebelumnya 880 meter atau 40×800 meter ditingkatkan menjadi 1.600 meter. Kemudian, pembangunan terminal, perluasan areal bandara, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. (kip/riz/k16)