Warga Relokasi SKM Perlu Pugar Data Pemilih

- Selasa, 15 September 2020 | 11:24 WIB
Relokasi warga di tiga RT Gang Nibung di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) berdampak pada proses pemilihan nanti. Pasalnya, data kependudukan yang terekam, mereka masih berdomisili di kawasan yang kini steril dari permukiman tersebut.
Relokasi warga di tiga RT Gang Nibung di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) berdampak pada proses pemilihan nanti. Pasalnya, data kependudukan yang terekam, mereka masih berdomisili di kawasan yang kini steril dari permukiman tersebut.

SAMARINDA – Relokasi warga di tiga RT Gang Nibung di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) berdampak pada proses pemilihan nanti. Pasalnya, data kependudukan yang terekam, mereka masih berdomisili di kawasan yang kini steril dari permukiman tersebut.

Bukan tak mungkin, di hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang, warga terdampak relokasi tersebut harus kembali ke sana untuk menggunakan hak suaranya. Mengingat, TPS dan lokasi penggunaan hak pilih yang disediakan KPU menyesuaikan jumlah penduduk berbekal data kependudukan.

Dengan begitu, meski mereka pindah, sekitar 300 warga yang terdampak di lokasi itu pun harus kembali ke lokasi yang disterilkan pemerintah itu untuk mencoblos nantinya. “Rujukan pendataan pemilih berdasarkan KTP-el atau KK (kartu keluarga),” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat (14/9).

Dari rujukan nomor induk kependudukan (NIK) itulah, KPU menyusun jumlah pemilih dan sebaran lokasi. Termasuk daya tampung tempat pemilihan. Namun, lanjut dia, masih ada kesempatan untuk memugar data diri tersebut sebelum daftar pemilih tetap (DPT) diumumkan medio Oktober nanti. “Masih bisa ajukan perbaikan karena berpindah tempat tinggal,” katanya.

Jika perbaikan itu tak diajukan, warga yang kini sudah pindah lokasi bermukim tersebut harus kembali ke sana untuk mencoblos. Dari data sementara KPU, ada tiga TPS yang akan dibangun ketika pemilihan wali kota Samarinda dihelat. “Karena acuan kami data diri mereka dan yang terdata bermukim di sana,” akunya.

Hal ini, terang Firman, bukan kali pertama terjadi. Pada Pilgub 2018 lalu terjadi hal serupa di kawasan lain. Saat itu warga yang menggunakan hak pilih meski sudah direlokasi, harus ke lokasi relokasi untuk mencoblos.

“Kami tetap sediakan TPS di sana. Jika mereka pindah dan mengurus formulir pindah memilih pun tetap bisa mencoblos di lokasi lain,” singkatnya. (ryu/dwi/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X