Pemilih Muda Capai 30 Persen, Sekolah Rawan Jadi Tempat Berpolitik

- Senin, 14 September 2020 | 12:31 WIB

JAKARTA- Jumlah pemilih muda yang cukup banyak menjadi sasaran calon kepala daerah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan adanya pencatatan nomor siswa jenjang SMA dan SMK yang diserahkan ke calon kepala daerah.

FSGI mengkhawatirkan adanya upaya-upaya sistematis calon kepala daerah yang menggunakan sekolah untuk meraih suara para siswa yang menjadi pemilih pemula. Sekjen FSGI Heru Purnomo menyatakan indikator itu sudah mulai terlihat dari adanya permintaan jajaran dinas pendidikan di sejumlah daerah berupa nomor handphone siswa yang menjadi pemilih pemula. Permintaan nomor hp pemilih pemula bersamaan waktunya,memanfaatkan momen permintaan input nomor hp siswa ke dalam Dapodik Kemendikbud untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.

”FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan no HP alumni di jenjuang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah,” ujarnya. Lebih lanjut Heru mengatakan tindakan tersebut ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia mengkhawatirkan permintaan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu. ”Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih,” imbuhnya. 

Selain adanya permintaan nomor handphone sejumlah siswa dan alumni di berbagai sekolah yang secara sistematis dilakukan oleh para calon kepala daerah di berbagai daerah, FSGI juga memperoleh temuan adanya SE bersama antara Gubenur dengan ketua organisasi profesi di salah satu provinsi. Heru menilai adanya konflik kepentingan dari munculnya Surat Edaran (SE) Bersama Gubenur Bengkulu dengan Ketua Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu Nomor: 420/73/Dikbu/2020 dan Nomor 077/Org/PGRI-Prov-Bkl/XXII/2020 tentang Organisasi Profesi Guru Di Provinsi Bengkulu, yang mengatur kewajiban menggunakan seragam PGRI bagi semua guru. 

Atas temuan tersebut, Heru menyatakan bahwa FSGI memikiki berbagai rekomendasi. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri seharusnya dapat membuat surat edaran kepada daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihaan kepala daerah agar tidak melibatkan guru dalam proses kampanye dan dukungan suara. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) menurut Heru harus mengeluarkan edaran yang isinya melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye. ”Karena guru ASN jumlahnya juga cukup besar di seluruh daerah,” tuturnya. 

Heru menambahkan FSGI mendorong Bawaslu daerah proaktif mencegah sekolah dan siswa dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon kepala daerah yang inkuben. Menurutnya sangat sulit berharap para guru dan sekolah melaporkan ke Bawaslu. ”Mereka umumnya takut akan konsekuensi dari laporan jika si calon kepala daerah memenangkan pemilihan,”bebernya. (lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X